Warga Madiun Dituntut 6 Bulan Penjara Gegara Pelihara Landak Jawa

metrotvnews.com
1 hari lalu
Cover Berita

Seorang warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun bernama Darwanto, harus berurusan dengan hukum akibat memelihara satwa. Darwanto dituntut hukuman 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terbukti memelihara satwa yang dilindungi jenis landak Jawa.

Sidang tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Madiun pada Selasa,6 Januari 2026. JPU menilai tindakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya perlindungan satwa langka dan satwa yang dilindungi di Indonesia.

Dalam persidangan, Darwanto mengaku bahwa awalnya ia hanya menangkap dua ekor landak Jawa. Namun, seiring berjalannya waktu, kedua hewan tersebut berkembang biak di bawah perawatannya hingga berjumlah enam ekor.
  Baca juga: Pelihara Landak Jawa, Petani Darwanto Layak Dipenjara?
Terdakwa berdalih tidak mengetahui bahwa landak Jawa termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi oleh undang-undang. Ia memelihara hewan-hewan tersebut di kediamannya tanpa menyadari adanya risiko hukum yang mengintai.

Meskipun mengaku tidak tahu, JPU tetap menjatuhkan tuntutan enam bulan penjara karena dinilai tidak mendukung program pemerintah tentang perlindungan pada satwa.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Fakta-Fakta Nisya Pramugari Gadungan Batik Air yang Lolos Terbang Rute Palembang-Jakarta, Ternyata Pernah Ikut Rekrutment Tapi Gagal
• 19 jam laludisway.id
thumb
Canda Prabowo ke Yenny Wahid Bikin Didit Tertawa saat Penyerahan Bonus Bagi Atlet SEA Games 2025
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Prabowo Hadiri Acara Pemberian Bonus Atlet SEA Games di Istana, Ada Didit
• 14 jam laludetik.com
thumb
Kejagung Klarifikasi Keterlibatan TNI saat Datangi Kemenhut, Ada yang Diamankan
• 7 jam lalujpnn.com
thumb
BGN Kucurkan Rp 855 Miliar per Hari untuk Program MBG di Awal 2026
• 15 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.