Seorang warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun bernama Darwanto, harus berurusan dengan hukum akibat memelihara satwa. Darwanto dituntut hukuman 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terbukti memelihara satwa yang dilindungi jenis landak Jawa.
Sidang tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Madiun pada Selasa,6 Januari 2026. JPU menilai tindakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya perlindungan satwa langka dan satwa yang dilindungi di Indonesia.
Dalam persidangan, Darwanto mengaku bahwa awalnya ia hanya menangkap dua ekor landak Jawa. Namun, seiring berjalannya waktu, kedua hewan tersebut berkembang biak di bawah perawatannya hingga berjumlah enam ekor.
Baca juga: Pelihara Landak Jawa, Petani Darwanto Layak Dipenjara?
Terdakwa berdalih tidak mengetahui bahwa landak Jawa termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi oleh undang-undang. Ia memelihara hewan-hewan tersebut di kediamannya tanpa menyadari adanya risiko hukum yang mengintai.
Meskipun mengaku tidak tahu, JPU tetap menjatuhkan tuntutan enam bulan penjara karena dinilai tidak mendukung program pemerintah tentang perlindungan pada satwa.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5360697/original/082788100_1758719568-183357.jpg)