Jonathan Frizzy Bebas Bersyarat dari Lapas Tangerang Usai Jalani 8 Bulan Penjara

kompas.tv
1 hari lalu
Cover Berita

TANGERANG, KOMPAS.TV - Selebritas Jonathan Frizzy, atau yang akrab disapa Ijonk, bebas dari Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Rabu, 7 Januari 2026.

Ijonk mendapat cuti bersyarat dari Ditjen Pemasyarakatan setelah menjalani masa hukuman selama delapan bulan penjara dan dianggap berkelakuan baik.

Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Yogi Suhara, mengatakan Ijonk bebas melalui program integrasi sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan.

Meski bebas bersyarat, Ijonk tetap wajib lapor dan mendapat bimbingan dari Balai Pemasyarakatan hingga 8 Maret mendatang.

Baca Juga: Polisi Ungkap Fakta Peran Hingga ‘Keuntungan’ Jonathan Frizzy di Kasus Vape Obat Keras

#jonathanfrizzy #tangerang #bebasbersyarat

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV

Tag
  • jonathan frizzy
  • ijonk
  • bebas bersyarat
  • lapas tangerang
  • selebritas
  • kasus hukum
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pemkot Surabaya Akan Gelar Perayaan Natal di Balai Kota, Perkuat Toleransi dan Kebersamaan
• 20 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Sabar/Reza waspadai Aaron/Soh dengan dukungan suporter tuan rumah
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
Siap Masuk Dunia Kerja? Ini Tools yang Wajib Dikuasai versi teman kumparan
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Prabowo Sudah Teken Aturan Terbaru DHE SDA, Dolar Eksportir Wajib Disimpan di Himbara
• 1 jam laluidxchannel.com
thumb
Masjid Negara IKN Siap Digunakan Sebelum Ramadan 2026
• 5 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.