TANGERANG, KOMPAS.TV - Selebritas Jonathan Frizzy, atau yang akrab disapa Ijonk, bebas dari Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Rabu, 7 Januari 2026.
Ijonk mendapat cuti bersyarat dari Ditjen Pemasyarakatan setelah menjalani masa hukuman selama delapan bulan penjara dan dianggap berkelakuan baik.
Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Yogi Suhara, mengatakan Ijonk bebas melalui program integrasi sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan.
Meski bebas bersyarat, Ijonk tetap wajib lapor dan mendapat bimbingan dari Balai Pemasyarakatan hingga 8 Maret mendatang.
Baca Juga: Polisi Ungkap Fakta Peran Hingga ‘Keuntungan’ Jonathan Frizzy di Kasus Vape Obat Keras
#jonathanfrizzy #tangerang #bebasbersyarat
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV
- jonathan frizzy
- ijonk
- bebas bersyarat
- lapas tangerang
- selebritas
- kasus hukum





