Polda Metro Jaya Koordinasi dengan Tiga Kejati, Sinkronkan Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

pantau.com
1 hari lalu
Cover Berita

Pantau - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan koordinasi lintas sektoral dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) di tiga wilayah untuk menyelaraskan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Koordinasi ini dilakukan bersama Kejati DKI Jakarta, Kejati Jawa Barat, dan Kejati Banten.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyatakan bahwa koordinasi ini ditujukan untuk memberikan rasa humanisme kepada masyarakat.

"Juga lebih memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat," ungkapnya.

Fokus Pembahasan Teknis Pelaksanaan Hukum

Koordinasi membahas hal-hal teknis terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru agar proses penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif.

"Tadi kami lebih banyak membahas hal teknis agar pelaksanaan penegakan hukum ini lebih cepat, kemudian lebih mudah, masyarakat juga lebih transparan untuk mengakses perkembangan penegakan hukumnya," ia menjelaskan.

Menurut Kombes Pol Iman, ke depan pembahasan teknis lainnya akan difasilitasi dalam bentuk forum koordinasi antara penyidik dan kejaksaan.

"Untuk forum yang kami bangun itu adalah dalam bentuk koordinasi antara penyidik dengan kejaksaan, harapannya nanti ke depan juga kami akan membangun satu sistem komunikasi atau koordinasi lintas Criminal Justice System (CJS)," ungkapnya.

KUHP Baru Disusun Selama Enam Dekade

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa penyusunan KUHP baru merupakan proses panjang untuk meninggalkan warisan kolonial Belanda.

"Proses penyusunan KUHP ini sudah sangat panjang. Proses tersebut dimulai sejak tahun 1963. Jika dihitung sampai dengan tahun 2026, maka diperlukan waktu sekitar 63 tahun untuk menyusun KUHP nasional guna menggantikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana peninggalan kolonial Belanda," ungkapnya.

Sebagai informasi, KUHP peninggalan kolonial mulai berlaku sejak tahun 1918.

Draf RKUHP baru selesai pada tahun 2022 dan disahkan menjadi Undang-Undang pada 2 Januari 2023.

Sesuai ketentuan, KUHP baru akan mulai berlaku secara resmi pada 2 Januari 2026, tiga tahun setelah pengesahan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Terungkap, Ini Pengakuan Pramugari Gadungan Menyusup ke Pesawat Palembang-Jakarta
• 19 jam lalurctiplus.com
thumb
InJourney Destinations Sambut Wisatawan dengan Tradisi dan Kehangatan Nusantara
• 20 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pemprov Banten Terapkan Moratorium Tambang untuk Kendalikan Risiko Banjir dan Lindungi Lingkungan
• 13 jam lalupantau.com
thumb
Belum Juga Resmi Memimpin Pertandingan, Pelatih Anyar Chelsea Sudah Ledek Salah Satu Pemainnya
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Peringatan Dini BMKG: Cuaca Ekstrem Sebabkan Gelombang Tinggi Landa Perairan Selatan Jateng, Ombak Capai 4 Meter
• 16 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.