Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian menghentikan sementara pemeriksaan dokter Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Pemeriksaan dihentikan setelah yang bersangkutan mengeluhkan kondisi kesehatan yang kurang baik.
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, menjelaskan Richard Lee memenuhi panggilan penyidik dan tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.00 WIB, Rabu (7/1/2026). Pemeriksaan sebagai tersangka dimulai satu jam kemudian.
Advertisement
“Pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka itu dilakukan mulai pukul 14.00 WIB dan pada pukul 18.00 WIB dihentikan sementara karena istirahat, lalu dilanjutkan kembali pada pukul 19.00 WIB,” kata Reonald kepada wartawan, Kamis (8/1/2026) dini hari.
Pemeriksaan kemudian berlanjut hingga malam hari. Namun, menjelang pukul 22.00 WIB, Richard Lee menyampaikan keluhan kondisi tubuh yang kurang sehat. Atas permintaan penasihat hukumnya, pemeriksaan pun diminta untuk dihentikan.
“Penyidik sudah menanyakan 73 pertanyaan dari total 83 pertanyaan. Kenapa dihentikan di situ? Karena pada pukul 22.00 WIB saudara dengan inisial RL merasa kurang enak badan,” ujar Reonald.
Ia mengatakan, penyidik akhirnya memutuskan menghentikan sementara pemeriksaan dan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada pekan depan.
Reonald juga menegaskan hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap Richard Lee. Menurutnya, penyidik menilai yang bersangkutan bersikap kooperatif dan selalu memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Kalau ditanyakan apakah sudah dilakukan penahanan, maka belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ucap Reonald.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5307153/original/098770300_1754459746-1000192530.jpg)
