Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan menggelar penggeledahan di Kementerian Kehutanan (Kemenhut), pada Rabu, 7 Januari 2026. Kemenhut menyebut Kejagung mencocokkan data.
"Kehadiran penyidik Kejaksaan Agung tersebut dimaksudkan untuk melakukan pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kemenhut Ristianto Pribadi melalui keterangan tertulis, Kamis, 8 Januari 2026.
Ristianto mengatakan, Kejagung datang ke Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, pada Rabu, 7 Januari 2026. Berkas yang diambil bukan perubahan fungsi kawan hutan pada pemerintahan saat ini.
"Khususnya hutan lindung di beberapa daerah, yang terjadi pada masa lalu dan bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini," ujar Ristianto.
Baca Juga :
Rp6,6 Triliun Uang Rampasan Diserahkan Kejagung ke Menkeu Purbaya"Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan senantiasa siap mendukung aparat penegak hukum dengan menyediakan data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Ristianto.
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Medcom.id.
Kemenhut juga mendukung semua penegakan hukum di KPK. Berkas tambahan bakal diberikan jika diminta.
"Sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dari komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan hutan Indonesia yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan demi kepentingan generasi kini dan mendatang," tutur Ristianto.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5467536/original/084522300_1767920519-578e028f-544d-486f-b2e1-fada0c1c6433.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5466368/original/041653000_1767843491-WhatsApp_Image_2026-01-07_at_21.28.00.jpeg)