JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Wakil Gubernur Bangka Belitung (Wagub Babel), Hellyana Zainul Arifin menyatakan pihaknya akan mengajukan gugatan perdata kepada Yayasan Lentera Azzahra dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Hal ini disampaikannya usai Hellyana selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri hari ini, Rabu (7/1/2026).
"Itu sudah kita ajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang insyaallah 2 minggu lagi akan ada gugatan perdata, perbuatan melawan hukum yang kita duga ada perbuatan melawan hukum dilakukan oleh pihak universitas (Universitas Azzahra) sebagai tergugat satu, rektor pada saat itu sebagai tergugat dua," ungkapnya, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Ia menambahkan, turut tergugat satu adalah Yayasan Lentera Azzahra dan turut tergugat duanya adalah Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Arifin menyebut gugatan itu akan diajukan karena pihaknya menduga ada kesalahan input atau update data di PDDikti.
Baca Juga: Wagub Babel Hellyana Dicecar 25 Pertanyaan saat Diperiksa di Bareskrim Polri Hari Ini
Ia menjelaskan, karena Universitas Azzahra sebagai pihak yang menerbitkan ijazah Hellyana sudah tutup, maka pihak PDDikti juga perlu dilibatkan dalam perkara ini untuk dimintakan mengubah data Hellyana.
"Upaya hukum lainnya kita masih mempertimbangkan apakah kita akan melakukan langkah hukum terkait dengan aduan-aduan, laporan-laporan yang banyak kita lihat bukti-bukti itu tidak relevan, yang dijadikan dasar penyidik untuk menetapkan satu tersangka," katanya.
Arifin mengungkapkan, Hellyana dicecar 25 pertanyaan dalam pemeriksaan hari ini.
"Pertanyaan itu ada 25 pertanyaan. Sebagian besar pertanyaan itu hanya berkaitan dengan proses beliau kuliah di (Universitas) Azzahra," bebernya.
Afirin menyebut, pertanyaan kepada Hellyana juga berkaitan dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan kliennya itu.
"Contohnya dekan, rektor dan lain-lain. Hanya seputaran itu. Lebihnya saya pikir enggak jadi persoalan," katanya.
Baca Juga: Wagub Babel Hellyana Selesai Diperiksa, Kuasa Hukum: Alhamdulillah Tidak Ditahan
Ia juga mengungkap ada perubahan pasal yang disangkakan.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV, Antara
- ijazah
- ijazah palsu
- kasus ijazah palsu wagub babel
- wagub babel
- hellyana
- gugatan





