Doktif Desak Richard Lee Jujur ke Penyidik soal Produknya: Jangan Ngeles Lagi

kumparan.com
1 hari lalu
Cover Berita

Dokter Samira alias Doktif (Dokter Detektif) mendesak Dokter Richard Lee untuk jujur atas seluruh produk dan treatment yang ia tawarkan di klinik kecantikannya. Ia mengaku geram lantaran sampai detik ini Richard Lee masih enggan mengakui kesalahan yang ia perbuat dalam setiap produk dan treatment yang ia tawarkan.

Doktif sebelumnya telah melaporkan Richard Lee atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, terkait produk dan treatment kecantikan. Atas laporannya itu juga, Dokter Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kepada DRL (Dokter Richard Lee) yang Doktif sampaikan jangan ada kebohongan, jangan ngeles-ngeles lagi, jangan jadi kayak tukang sales obat, ya ngeles ke sana ke mari, ke sana ke mari, udahlah," ujar Doktif kepada wartawan dalam konferensi pers di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (7/1).

"Doktif itu punya yang namanya teman sales obat aja itu orangnya jujur-jujur. Kalau kamu ini Doktif enggak tahu. Udah kamu menggunakan nama profesi dokter, kamu menjual produk yang udah jelas itu menipu masyarakat," sambungnya.

Doktif pun percaya bahwa penyidik akan bersikap netral dalam menangani perkara ini. Terlebih ia meyakini bahwa produk yang telah dijual Richard Lee itu memang bermasalah sejak awal.

"Karena kan penyidik itu kan bersifat objektif banget atau subjektif banget. Dia melihat 'oh orang ini kok ngeles terus ya apa gimana ya', mereka akan berpikir 'oh kayaknya memang layak untuk ditahan daripada nanti barang buktinya jadi rusak atau mempengaruhi saksi yang lain'," ungkap Doktif.

Karena itu, Doktif tegas akan terus maju memperjuangkan hak para konsumen yang menurutnya selama ini telah direnggut oleh Richard Lee.

"Enggak ada kata maaf. Ya nanti kamu mau bohongi penyidik juga, tapi sebenarnya sih kalau dia membohongi penyidik juga penyidik juga akan tahu. Bahkan kemungkinan besar akan ditahan juga langsung dengan senang hati kan," kata Doktif.

Laporan Doktif terhadap Richard Lee terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 2 Desember 2024.

Richard Lee dilaporkan terkait dugaan menjual produk kecantikan yang izin edarnya sudah dicabut. Doktif merupakan korban dalam laporan tersebut.

Di sisi lain, Doktif juga sudah dijadikan tersangka dalam laporan Richard Lee. Doktif dilaporkan atas perkara dugaan pencemaran nama baik dokter Richard Lee.

Perkara tersebut berjalan di Polres Jakarta Selatan. Atas perbuatannya, Doktif disangkakan Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, tentang pencemaran nama baik di ruang digital.

Atas perbuatannya, Doktif disangkakan Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, tentang pencemaran nama baik di ruang digital.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tuntut Kenaikan Upah 2026, Massa Buruh dari Jakarta dan Jabar Padati Kawasan Monas
• 23 jam lalusuara.com
thumb
Otoritas China berikan komentar soal penyelidikan akuisisi Manus oleh Meta
• 10 jam laluantaranews.com
thumb
Nilai A Gak Jamin Sukses, Skill Ini yang Bikin Kamu Cemerlang di Era AI
• 13 jam lalumedcom.id
thumb
Sindiran Pedas John Herdman Tak Berlaku untuk Timnas Indonesia? Dulu Pernah Singgung soal Kualitas Pemain Kanada
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Ahok Terang-Terangan Pro Pandji, Wanti-Wanti Risiko Hukum
• 20 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.