[FULL] Polemik Pasal KUHP Soal Penghinaan Presiden: Tumpulkan Kritik Rakyat SIpil? | KOMPAS PAGI

kompas.tv
1 hari lalu
Cover Berita

KOMPAS.TV - Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada awal tahun 2026. Namun, sejumlah pasal menjadi sorotan, salah satunya terkait penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden, yang dikhawatirkan membatasi kritik masyarakat.

Dalam Pasal 218 ayat (1) diatur, setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Anggota Tim Ahli KUHP Nasional, Albert Aries, menyatakan pasal tersebut tidak membatasi kritik warga terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Kritik terhadap kebijakan diperbolehkan, namun perbuatan penghinaan dalam arti menyerang personal Presiden dan Wakil Presiden dapat diproses secara hukum.

Meski pemerintah menjamin KUHP dan KUHAP baru telah dirancang secara seimbang guna menciptakan peradilan pidana terpadu, gugatan terhadap Pasal 218 KUHP tetap diajukan. Gugatan tersebut didaftarkan oleh mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Terbuka, Afifah Nabila Fitri, bersama 11 mahasiswa lainnya, pada 29 Desember 2025.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menghapus pasal tersebut karena dinilai menimbulkan fear effect, atau kondisi psikologis warga negara merasa takut dan terintimidasi.

Mahkamah Konstitusi menyatakan siap menindaklanjuti gugatan terhadap KUHP baru yang diajukan ke MK.

Baca Juga: Feri Amsari Ragukan Praktik Laporan Penghinaan di KUHP Baru: Polisi dan Jaksa kan Anak Buah Presiden

#kuhp #kuhpbaru #mahkamahkonstitusi #presiden

Penulis : Tesalonika-Ajeng

Sumber : Kompas TV

Tag
  • kuhp baru
  • kuhap
  • mahkamah konstitusi
  • kritik presiden
  • noads
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Petugas Pakai Kostum Power Ranger saat Antar MBG, Kepala SPPG Tangerang Cikupa: Biar Anak Makannya Jadi Lebih Semangat
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Adhi Karya Klaim Masih Dibahas, Pemprov DKI Tetap Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Pekan Depan
• 23 jam lalusuara.com
thumb
Statistik Lengkap Emil Audero ketika Cremonese Imbang di Serie A: Catat 3 Penyelamatan, tapi Kebobolan 2 Gol
• 1 jam lalubola.com
thumb
Defisit APBN 2025 Nyaris Tembus Batas Aman, Mardani Ali Sera: Pak Purbaya Perlu Didoakan…
• 13 jam lalufajar.co.id
thumb
Pati Jadi Daerah Pertama di Jateng Bangun Sekolah Rakyat, Anggaran Capai Rp200 Miliar
• 14 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.