JAKARTA, KOMPAS.TV - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar melontarkan kritik terhadap pemberlakuan pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru per 2 Januari lalu. Zainal menegaskan aturan ini adalah warisan kolonial yang menempatkan aparat penegak hukum dalam posisi sulit untuk independen.
Dalam dialog Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Kamis (8/1/2026), Zainal menyebut perlindungan kepala negara dalam pasal ini sejatinya berasal dari Wetboek van Strafrecht Belanda. Aturan itu, menurutnya, didesain untuk melindungi raja kolonial, bukan presiden di negara republik yang demokratis.
"Perdebatan paling mendasar, ini warisan kolonial. Sejarah mencatat yang banyak dilindungi itu raja, bukan presiden dalam konteks negara republik," kata Zainal.
Zainal menyoroti masalah dalam mekanisme Pasal 218, di mana presiden harus melapor sendiri jika merasa dihina. Ia menggambarkan skenario ketika presiden merasa tersinggung terhadap sebuah kritik, lalu memutuskan menggunakan pasal tersebut untuk melapor ke polisi.
Baca Juga: [FULL] Polemik Pasal KUHP Soal Penghinaan Presiden: Tumpulkan Kritik Rakyat SIpil? | KOMPAS PAGI
Menurut Zainal, situasi ini menciptakan ketimpangan hukum karena posisi kepolisian dan kejaksaan secara struktur tidak independen dari eksekutif. Ia bahkan menggunakan istilah lugas untuk menggambarkan relasi tersebut.
"Masalahnya, aparat penegak hukum ini dia tidak bersifat independen. Kalau kita mau bicara, yang namanya jaksa dan polisi itu berada di bawah ketiak presiden," ucapnya.
Akibat struktur tersebut, Zainal menilai mustahil aparat bawahan berani menolak laporan jika atasan tertingginya, dalam hal ini presiden, datang mengadu menggunakan Pasal 218. Bagi Zainal, kedatangan presiden ke kantor polisi bukan sekadar prosedur hukum biasa, melainkan sinyal keras.
"Sehingga ketika presiden merasa tersinggung, meskipun itu kritik, dia menjalankan apa yang dimaksud di Pasal 218, dia datang memberikan laporan. Coba dipikirkan saja, mana ada jaksa dan polisi berani menolak laporan penghinaan itu?" ujar Zainal.
Ia menambahkan, "Apalagi kalau memang presiden yang sudah beritikad datang ke polisi dan jaksa, itu berarti dia memang pengin memenjarakan seseorang."
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- KUHP Baru
- Pasal Penghinaan Presiden
- Zainal Arifin Mochtar
- Demokrasi
- UU ITE
- Guntur Romli


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5355485/original/050496700_1758339034-unnamed__1_.jpg)


