LAMONGAN (Realita) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pilar Kasih Keadilan soroti kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan.
Pasalnya, meski sudah berkirim surat permintaan penertiban pedagang dan toko kelontong 24 jam yang menggunakan Fasilitas Umum (Fasum), namun hingga saat ini belum ada tindakan.
Direktur Pilar Kasih Keadilan, Rudi Hariono, menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi dan permohonan audiensi kepada Satpol PP Lamongan pada Selasa (6/1/2026) sebagai tindaklanjut surat pertama, (30/12/2025), terkait dengan aduan masyarakat tentang dugaan pelanggaran peraturan daerah, yang seharusnya menjadi kewenangan Pol PP.
Baca juga: Diduga Dijual, Warga Perumahan Griya Mekarsari Sukajadi Pertanyakan Tanah Fasum ke Developer
“Surat pertama kami kirim, tidak ada jawaban. Kami pikir mungkin terlewat, lalu kami kirim surat kedua," ungkapnya.
Menurutnya, sikap diam Satpol PP tersebut menunjukkan buruknya pelayanan publik sebagai lembaga pemerintah, "Semestinya responsif terhadap aduan dan korespondensi resmi, apalagi yang menyangkut kepentingan hukum warga," lanjutnya.
Akibat tidak adanya respon itu, LBH Pilar menilai telah terjadi pengabaian terhadap hak-hak masyarakat untuk memperoleh kepastian. Karena itu, mereka kini tengah menyiapkan langkah hukum.
“Kami sedang menyusun berkas dan kajian hukum. Jika dalam waktu dekat tetap tidak ada itikad baik, kami akan ajukan gugatan," jelasnya.
Gugatan tersebut, kata dia, akan diarahkan pada dugaan perbuatan melawan hukum oleh lembaga badan atau pejabat pemerintah (PMH), dengan gugatan Citizen Lawsuit .
Langkah ini ditempuh kata Rudi, sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap lembaga eksekutif di Lamongan. LBH Pilar Kasih Keadilan berharap rencana gugatan ini bisa menjadi pelajaran agar ke depan Satpol PP lebih profesional dan terbuka. “Tujuan kami bukan mencari permusuhan, tapi memperjuangkan keadilan dan perbaikan sistem,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Jarwito saat dikonfirmasi mengaku, kalau institusunya sudah melakukan peringatan sejumlah toko dan pedagang lainnya untuk tidak berjualan di atas trotoar.
"Terhadap toko-toko sudah dilakukan peringatan untuk tidak melakukan penjualan di atas trotoar," ujar Jarwito tanpa menjelankan secara detail.
Lebih jauh, ditanya terkait surat permohonan penertiban dan audensi menyikapi menjamurnya toko kelontong dari LBH Pilar Kasih Keadilan, Jarwito mengaku welcome untuk berdiskusi mencari solusi. "Monggo ditunggu kehadirannya," pungkasnya.
Reporter : Defit Budiamsyah
Editor : Redaksi





