ANTARA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar jaringan perjudian online yang mengoperasionalkan 21 situs. Di Jakarta, Rabu (7/1), Dittipidsiber telah menyita uang dan aset sebanyak Rp96,7 Miliar. (Setyanka Harviana Putri/Ryan Rahman/Sandy Arizona/Hilary Pasulu)





