FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan terkait penyidikan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) di lingkungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Rabu (7/1/2026).
Berdasarkan informasi, penggeledahan dilakukan sejak pukul 10.30 hingga 16.39 WIB di lantai enam gedung Blok 4 Kemenhut.
Terpantau, sejumlah petugas Jampidsus bersama petugas berseragam loreng TNI tengah mengamankan barang yang diduga sebagai barang bukti di salah satu gedung di kemenhut. Sejumlah petugas terlihat melakukan pengamanan selama proses pemindahan yang diduga barang bukti itu.
Setelah membawa barang bukti di dalam box, petugas berseragam loreng dan penyidik Jampidsus itu memasukkan barang sitaan tersebut ke satu unit mobil.
Tak berselang lama setelah beberapa orang berbaju merah serta pakaian sipil tampak mengawal proses pemindahan barang tersebut langsung memasuki mobil. Setidaknya ada lima mobil yang dinaiki tim penggeledah.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan penyidikan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pada Rabu (7/1/2026) dikabarkan kembali melakukan serangkaian penggeledahan terkait kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara Rp2,7 triliun itu.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi mengenai kabar penggeledahan tersebut belum dapat memberikan tanggapan.
Kata dia, belum ada informasi yang dia terima dari tim penyidikan Jampidsus terkait dengan tindakan hukum di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu.
“Belum ada infonya. Nanti kalau ada kami update (rilis),” kata Anang, Rabu (7/1/2026).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kemenhut Ristianto Pribadi menegaskan, kehadiran penyidik Kejagung di kantor Kemenhut bukan dalam agenda penggeledahan. Melainkan tengah melakukan pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan.
“Proses ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan ketelitian data dan transparansi informasi,” ujar Ristianto dalam keterangan resminya, Rabu (7/1/2026) malam.
Menurut dia, seluruh rangkaian proses pencocokan data yang dilakukan penyidik Kejagung berjalan dengan baik, tertib, dan kooperatif.
Sebagaimana diketahui, kasus korupsi pemberian IUP nikel di Konawe Utara ini, semula dalam pengusutan di KPK sejak 2017. Dan KPK sudah menetapkan tersangka terhadap mantan bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman pada Oktober 2017.
KPK dalam penjelasannya saat itu mengatakan, Aswad melakukan korupsi dengan menerbitkan IUP hanya dalam satu hari untuk 17 perusahaan pertambangan nikel. Dan IUP tersebut di antaranya merupakan lahan atas kepemilikan sah PT Aneka Tambang (Antam).
Dalam penyidikan di KPK, Aswad menerima uang Rp13 miliar. Dan dari penyampaian KPK kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp2,7 triliun. Pada September 2023, KPK sempat akan melakukan penahanan terhadap Aswad.
Akan tetapi Aswad dalam kondisi sakit sehingga penahanan pun dibatalkan. Diketahui belakangan, KPK diam-diam menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus pada Desember 2024. KPK pun baru mengakui penerbitan SP3 tersebut, pada Desember 2025. (Pram/Fajar)




