Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mulai membersihkan gunungan sampah yang selama sepekan terakhir menumpuk di sejumlah titik, khususnya kawasan pasar tradisional. Pembersihan dilakukan secara bertahap, dimulai dari Pasar Cimanggis, Ciputat, dan dilanjutkan ke Pasar Jombang.
Langkah ini dilakukan seiring dengan diperpanjangnya status tanggap darurat sampah di Kota Tangerang Selatan pada periode 6 hingga 19 Januari 2026. Pemkot tidak hanya fokus pada pengangkutan, tetapi juga pengawasan ketat untuk mencegah warga kembali membuang sampah sembarangan.
Pantauan di Pasar Cimanggis, Ciputat, Kamis (8/1) tumpukan sampah yang sebelumnya menggunung kini sudah mulai diangkut oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel. Petugas gabungan juga berjaga di lokasi untuk menghalau warga yang hendak membuang sampah di area tersebut.
Camat Ciputat, Mamat, mengatakan pengangkutan sampah di Pasar Cimanggis dilakukan secara intensif sejak malam hari dengan melibatkan puluhan armada.
“Pengangkutan sampah dilakukan mulai jam sembilan malam oleh DLH dengan 27 kendaraan yang mengangkut. Harapan kami setelah ini masyarakat semakin sadar karena ini bukan tempat pembuangan sampah,” kata Mamat di Pasar Cimanggis, Kamis (8/1).
Menurutnya, salah satu penyebab penumpukan adalah banyaknya warga yang datang dari berbagai wilayah hanya untuk membuang sampah ke lokasi tersebut, menyusul terbatasnya titik pembuangan.
“Tadi sejak jam enam pagi sudah banyak yang datang membawa kantong sampah dan dibuang di sini. Padahal mereka juga warga Tangsel, tapi dari mana-mana karena tidak bisa buang di tempat lain, akhirnya dibuang ke sini,” ujarnya.
Setelah Pasar Cimanggis, pengangkutan sampah akan dilanjutkan ke Pasar Jombang. Mamat menyebut penanganan di lokasi lain akan dilakukan dengan pola serupa dan disertai koordinasi dengan pengelola pasar.
“Nanti malam rencananya diangkut di Pasar Jombang. Kami juga akan berkoordinasi dengan pengelola pasar supaya sampahnya dikelola dengan baik, dipilah dulu, jangan sampai berantakan seperti sekarang,” jelasnya.
Selain pengangkutan, Pemkot Tangsel juga menekankan edukasi kepada masyarakat agar tidak lagi membuang sampah sembarangan dan mulai memilah sampah dari rumah tangga.
“Kami terus lakukan edukasi dan sosialisasi supaya masyarakat bisa memilah sampah organik dan anorganik di masing-masing rumah,” tambah Mamat.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menegaskan bahwa penanganan sampah tidak hanya berhenti pada pembersihan, tetapi juga dibarengi dengan penegakan hukum bagi pelanggar aturan persampahan.
Ia menyebut satuan tugas penegakan hukum telah diperintahkan untuk bergerak bersama Satpol PP, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Tangerang.
“Peneguran tetap dilakukan, tetapi akan dibarengi dengan sanksi hukum yang lebih tegas kepada individu maupun korporasi yang terbukti melanggar aturan,” kata Benyamin.
Penindakan akan menyasar pelanggaran seperti membuang sampah tidak pada tempatnya, membakar sampah, hingga tidak melakukan pemilahan antara sampah organik dan anorganik. Penegakan hukum ini mengacu pada Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah serta Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Masalah sampah di Tangerang Selatan menjadi sorotan sejak ditutupnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang pada 8 Desember 2025. Penutupan tersebut berdampak pada penumpukan sampah di pasar tradisional dan sejumlah ruas jalan.
Pemkot berharap pembersihan bertahap yang dilakukan saat ini, disertai pengawasan dan penegakan hukum, dapat mempercepat pemulihan kondisi kebersihan serta mencegah munculnya kembali gunungan sampah di wilayah Tangerang Selatan.




