Angka pernikahan dini di Kabupaten Pati yang setiap tahun tergolong tinggi masih menjadi persoalan serius. Bahkan, ada satu kasus yang menyita perhatian, yakni pasangan remaja yang mengajukan dispensasi kawin, namun enam bulan kemudian justru mengajukan cerai.
Pasangan berusia 16 tahun itu mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pati dalam kondisi sudah memiliki anak berusia dua bulan.
Mereka telah melakukan hubungan intim sejak masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pihak PA Pati tidak dapat menginformasikan nama dan alamat keduanya karena persoalan masih di bawah umur.
Humas PA Kabupaten Pati, Aridlin, menjelaskan dua remaja tersebut mengajukan dispensasi nikah sekitar Mei 2025 dan kemudian melangsungkan pernikahan resmi pada bulan yang sama. Permohonan dispensasi terpaksa dikabulkan karena keduanya telah memiliki anak.
“Anaknya lahir duluan, terus baru nikah. Anaknya sudah umur dua bulan. Orang tua kedua belah pihak juga memohon ke sini, kalau tidak dikabulkan, kan nanti pandangan masyarakat gimana. Sudah kumpul, ke sana-ke sini berdua, kalau tidak dinikahkan jadinya apa nanti, tambah dosa,” kata Aridlin, Kamis (8/1/2026).
Namun, setelah menikah, hubungan mereka bukannya semakin erat, justru menuju ambang kehancuran. Enam bulan kemudian, tepatnya pada November 2025, sang suami mengajukan cerai talak. Keduanya diketahui langsung pisah rumah setelah menikah dan tidak pernah tinggal bersama. Hingga kini, proses perceraian masih berjalan di PA Pati.
“Umur pernikahan enam bulan, setelah menikah tak pernah bersama. Jadi sudah hubungan suami-istri sebelum nikah, tapi setelah nikah nggak pernah lagi. Padahal dulu pas minta dispensasi nikah sudah dikasih pesan jangan ke sini lagi, kok malah ke sini lagi,” beber Aridlin.
Alasan 'Sudah Tidak Cinta'Aridlin mengungkapkan, alasan sang suami mengajukan cerai karena sudah tidak memiliki rasa cinta dan keberatan dengan tuntutan nafkah lahir. Selain itu, ia juga merasa dipaksa orang tuanya untuk menikah. Kondisi tersebut akhirnya dimaklumi karena pada usia 16 tahun memang belum memungkinkan untuk mencari nafkah.
“Istrinya merasa kurang dengan nafkah. Terus (yang laki-laki) ditanya, kamu kasih berapa? Ternyata gak diberi. Ya gimana, umur segitu pikirannya belum sampai (menafkahi),” ungkapnya.
Menurut Aridlin, kasus pasangan remaja yang hamil di luar nikah kemudian mengajukan dispensasi nikah tergolong sering terjadi. Selain faktor kehamilan, alasan lain pengajuan dispensasi adalah untuk menghindari zina dan pergaulan bebas. Rentang usia pemohon dispensasi nikah berkisar antara 14 hingga 18 tahun.
2025, 238 PerkaraData tahun 2025 mencatat, jumlah pemohon dispensasi nikah di Kabupaten Pati mencapai 238 perkara, dengan 234 di antaranya telah dikabulkan dan sisanya masih berproses. Jumlah ini menurun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 326 pemohon, dengan 320 perkara dikabulkan dan sisanya berlanjut ke tahun 2025.
“Memang agak susah. Dari KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), kan semestinya jangan dinikahkan dulu. Sedangkan kalau tidak dinikahkan, mereka kumpul begitu terus. Berbuat yang tidak baik itu,” keluhnya.
Oleh karena itu, demi menghindari persoalan sosial yang lebih besar, PA Pati memilih mengabulkan permohonan dispensasi nikah. Pihak pengadilan juga menekankan kepada orang tua agar bersedia membimbing kehidupan rumah tangga anak-anak mereka yang masih di bawah umur.
“Untuk menghindari yang lain-lain kita ambil sikap, sudahlah kita kabulkan saja. Ke depannya hanya Allah yang Maha Tahu,” pungkasnya.



