Tahun 2026 menjadi waktu yang penting dalam sejarah hukum di Indonesia, khususnya hukum pidana. Sejak proklamasi kemerdekaan, sistem hukum pidana nasional tidak lagi bertumpu pada warisan kolonial.
Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi berlaku sebagai landasan hukum pidana materiil. Kemudian menyusul, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai landasan hukum pidana formil.
Namun, akan timbul pertanyaan: Apakah perubahan ini benar-benar siap dijalankan, atau justru akan membuka babak ketidakpastian dalam penegakan hukum?
Regulasi Turunan yang Tertinggal: Bom Waktu Ketidakpastian Penegakan HukumPersoalan pertama adalah soal regulasi turunan dari KUHP dan KUHAP karena membutuhkan penjabaran lebih lanjut melalui perundang-undangan di bawahnya. Tanpa instrumen-instrumen ini, banyak norma dalam KUHP dan KUHAP berisiko menggantung, sulit diterjemahkan ke dalam praktik.
Masalahnya, hingga kini sejumlah aturan turunan tersebut belum tersedia atau belum jelas arah pengaturannya. Padahal, regulasi inilah yang seharusnya menjelaskan mekanisme teknis, batas kewenangan, pola koordinasi antarlembaga, dan standar penerapan hukum di lapangan.
Seperti misalnya, aturan pelaksana dari bentuk pidana pada KUHP, khususnya pelaksanaan pidana kerja sosial yang hingga kini belum jelas. Hal demikian tentunya mendorong ketidakpastian hukum.
Lebih mengkhawatirkan lagi, masa transisi menuju pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru tidak disiapkan secara serius. Perubahan besar ini seolah diasumsikan dapat berjalan otomatis. Faktanya, sistem peradilan pidana melibatkan banyak institusi dengan budaya kerja dan kapasitas yang berbeda-beda.
Tanpa peta jalan transisi yang jelas, potensi kesulitan teknis hampir pasti terjadi. Masyarakat berhadapan dengan aturan baru, tetapi aparat sendiri belum sepenuhnya memiliki pedoman yang seragam. Dalam kondisi seperti ini, hukum mudah berubah menjadi arena coba-coba. Ketidakpastian hukum tidak hanya merugikan pencari keadilan, tetapi juga menggerogoti kepercayaan publik terhadap negara hukum itu sendiri.
Ketika Pembaharuan Hukum Pidana Tidak Berpihak pada LingkunganIsu lingkungan hidup dan perusakan di sektor sumber daya alam memang menjadi ruang paling rentan terhadap tindakan represif hukum pidana. Dalam praktiknya, hukum lebih sering hadir bukan untuk melindungi ekosistem dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, melainkan untuk meredam perlawanan warga.
Pembela lingkungan, masyarakat adat, petani, mahasiswa, hingga pendamping hukum kerap diposisikan sebagai pelaku kejahatan ketika mereka menyuarakan penolakan atas tambang, perkebunan skala besar, atau proyek ekstraktif lainnya. Protes dipersempit maknanya menjadi pelanggaran hukum, sementara substansi kerusakan lingkungan justru tersingkir dari ruang peradilan.
Ironisnya, dalam banyak kasus yang sama, pelaku perusakan lingkungan berskala besar dan korporasi justru jarang tersentuh pertanggungjawaban pidana yang efektif. Proses hukum berhenti di sanksi administratif, denda ringan, atau bahkan tidak berjalan sama sekali.
Ketimpangan ini memperlihatkan masalah struktural dalam sistem peradilan pidana: hukum bekerja cepat dan keras terhadap warga, tetapi lamban dan lunak terhadap kekuatan modal. Ketika hukum pidana seharusnya menjadi instrumen ultimum remedium untuk kejahatan serius, ia justru berubah menjadi alat kontrol sosial terhadap kelompok rentan.
Dalam konteks pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru pada 2026, situasi ini menjadi ujian nyata arah reformasi hukum pidana Indonesia. Tanpa pembenahan serius pada hukum acara, standar pembuktian, serta keberpihakan pada perlindungan hak asasi dan keadilan ekologis, perubahan undang-undang hanya akan mengganti pasal tanpa mengubah praktik.
Risiko terbesarnya jelas: kriminalisasi di sektor lingkungan hidup tidak berhenti, tetapi dilegitimasi dengan wajah hukum yang baru. Jika ini terjadi, reformasi hukum pidana gagal menjawab persoalan paling mendasar.
Menempatkan Hukum Acara sebagai Penjamin Hak AsasiKegagalan menempatkan hukum acara pidana sebagai penjamin perlindungan hak asasi manusia akan berdampak serius pada arah penegakan hukum pidana ke depan.
Hukum acara pidana sejatinya tidak hanya mengatur prosedur teknis penyidikan dan persidangan, tetapi juga berfungsi sebagai pagar yang membatasi penggunaan kekuasaan negara terhadap warga. Ketika fungsi ini melemah, yang terancam bukan hanya kepastian hukum, melainkan juga martabat manusia itu sendiri.
Kelompok rentan (perempuan dan anak) akan menjadi pihak pertama yang merasakan dampaknya. Dalam praktik sehari-hari, mereka sering berada pada posisi yang tidak seimbang ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum: minim pendampingan, rentan terhadap tekanan, dan kerap tidak memahami sepenuhnya hak-haknya.
Tanpa jaminan hukum acara yang sensitif terhadap kerentanan tersebut, proses pidana berpotensi melanggengkan ketidakadilan, alih-alih mengoreksinya.
Di titik inilah bahaya terbesar mengintai. Hukum acara pidana dapat bergeser fungsi: dari instrumen perlindungan menjadi alat legitimasi kekuasaan negara. Prosedur tetap berjalan, sidang tetap digelar, putusan tetap dibacakan, tetapi keadilan substantif justru menjauh.
Legalitas dipertahankan, sementara keadilan dikorbankan. Ketika ini terjadi, negara hukum berubah menjadi negara prosedur di mana yang penting bukan lagi kebenaran dan perlindungan hak, melainkan kepatuhan formal terhadap aturan.
Tantangan Terbesar Ada pada Manusia, bukan PasalnyaPerubahan KUHP dan KUHAP bukanlah jaminan dari keberhasilan sistem hukum pidana nasional. Mentalitas penegak hukum, kapasitas institusi, dan budaya hukum adalah tantangan sesungguhnya.
Tanpa pelatihan yang memadai, pedoman teknis yang jelas, serta pengawasan yang kuat, KUHP dan KUHAP baru hanya akan menjadi teks hukum yang indah, tetapi asing dalam praktik. Hukum di Indonesia sudah terlalu sering mencatat kegagalan semacam ini.
Salah satu kekhawatiran publik adalah potensi penggunaan pasal-pasal tertentu secara berlebihan. Dalam konteks demokrasi yang masih rapuh, hukum pidana sering kali tidak berdiri netral. Ia bisa menjadi alat perlindungan, tetapi juga alat pembungkaman.
Tanpa kesiapan KUHAP yang menjamin hak tersangka, terdakwa, dan korban secara seimbang, KUHP baru berisiko memperkuat kepastian kekuasaan, bukan kepastian hukum. Padahal, esensi hukum pidana modern seharusnya adalah pembatasan kekuasaan negara, bukan perluasannya.




