- Tim Kejagung mendatangi Ditjen Planologi Kemenhut pada Rabu (7/1/2026) untuk sinkronisasi data penyidikan.
- Kapuspenkum Kejagung membantah keras kedatangan tersebut adalah penggeledahan; agendanya pencocokan data krusial.
- Pencocokan data ini terkait penyidikan dugaan korupsi perizinan tambang melanggar status hutan lindung.
Suara.com - Kehadiran tim penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di kantor Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada Rabu (7/1/2026) memicu spekulasi adanya langkah penggeledahan.
Namun, pihak Korps Adhyaksa dengan tegas menepis kabar penggeledahan tersebut dan meluruskan tujuan utama kedatangan timnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi kedatangan penyidik, namun ia membantah keras bahwa kegiatan tersebut adalah penggeledahan.
Menurutnya, agenda utama tim di lapangan adalah melakukan pencocokan data krusial terkait penyidikan kasus besar yang tengah ditangani.
Anang menjelaskan, langkah ini diambil sebagai bentuk proaktif penyidik untuk mengakselerasi proses penyidikan.
Daripada menunggu, tim memilih untuk langsung mendatangi Kemenhut guna menyinkronkan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, terutama yang menyangkut status hutan lindung di beberapa daerah.
“Kegiatan pencocokan data ini bukanlah penggeledahan dan semua berjalan dengan baik sebagai bentuk pro aktif penyidik mendatangi kantor kementrian kehutanan untuk mempercepat dan memperoleh data sesuai yang dibutuhkan,” kata Anang, saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Kamis (8/1/2026).
Lebih lanjut, Anang mengklaim bahwa proses pencocokan data tersebut berlangsung lancar dan kooperatif.
Ia mengapresiasi sikap jajaran Dirjen Planologi Kemenhut yang dinilai sangat membantu kerja penyidik dengan memberikan akses serta mencocokkan data yang diperlukan.
Baca Juga: Bukan Digeledah! Kejagung Ungkap Alasan Sebenarnya Sambangi Kantor Kemenhut
Menurutnya, sinergi ini merupakan bagian dari langkah penting dalam upaya memperbaiki tata kelola kehutanan di Indonesia yang kerap menjadi sorotan.
Pencocokan data ini sendiri memiliki kaitan erat dengan penyidikan mendalam perkara dugaan korupsi dalam pembukaan aktivitas tambang oleh sejumlah perusahaan yang nekat menerobos kawasan hutan.
Fokus utama penyidikan mengarah pada dugaan pelanggaran perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Konawe Utara di masa lalu.
Izin tersebut diduga kuat melanggar dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara.
Penyidik membutuhkan data dan dokumen otentik dari Kemenhut untuk memvalidasi temuan yang sudah mereka miliki.
Data mengenai status dan fungsi kawasan hutan sebelum dan sesudah izin tambang terbit menjadi bukti kunci dalam membongkar kasus ini.



