Mobil milik seorang pengacara bernama Indra Surya Nasution (46 tahun) diduga dibakar oleh dua orang yang belum dikenali identitasnya.
Peristiwa itu terjadi di Pasar V Komplek MMTC, Kelurahan Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Kamis dini hari (8/1).
Indra mengatakan peristiwa itu bermula saat dirinya sedang berada di kafe miliknya. Dari jarak sekitar 10 meter, ia melihat mobilnya terbakar dan mendapati dua orang tak dikenal melakukan pembakaran tersebut.
“Pada saat itu, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, saya lihat mobil saya terbakar. Karena posisi saya berjarak sekitar 10 meter, saya kejar. Rupanya ada dua orang pelaku yang tidak saya kenal,” kata Indra saat ditemui di tempat usahanya, Kamis (8/1).
Ia menuturkan, kedua pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda BeAT berwarna biru-putih.
“(Mereka) pakai masker. Kita kejar, dia lari,” ucapnya.
Menurut Indra, pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan jaket yang dibaluri bensin, lalu membakar mobil di bagian ban belakang.
“Bensin itu bersama botol-botolnya ada di dalam jaket. Namun, di bawah mobil itu juga sudah disirami bensin,” imbuhnya.
Indra mengaku telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dengan Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/107/I/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. Ia berharap para pelaku segera ditangkap.
“Khususnya pihak kepolisian bisa mengungkap kasus pembakaran mobil saya yang saat ini saya alami,” ucap Indra.
Curiga Terkait Pemindahan MasjidIa menduga aksi pembakaran tersebut berkaitan dengan keterlibatannya dalam mempertahankan keberadaan sebuah masjid di sekitar rumahnya agar tidak dipindahkan.
“Dugaannya karena saya menolak adanya pemindahan masjid, karena masjid itu memiliki sertifikat wakaf. Jadi, saya menolak masjid dipindahkan untuk dibangun perumahan komersial atau perumahan elit,” ujarnya.
“Selama ini saya juga mendukung masjid itu tetap berada di situ. Saya rasa banyak yang keberatan dengan kehadiran saya di masjid, sehingga terjadi pembakaran mobil saya,” lanjut Indra.
Indra menegaskan bahwa dirinya bukan bertindak sebagai pengacara dalam persoalan tersebut, melainkan sebagai umat Islam yang memberikan dukungan moral kepada masyarakat.
“Kehadiran saya di sana sebagai umat muslim. Jadi, saya mempertahankan rumah ibadah yang saya yakini, yaitu agama Islam,” katanya.
“(Bukan sebagai pengacara warga) tidak. Jadi, ketika mereka meminta, saya hadir sebagai dukungan moral untuk mempertahankan masjid,” sambungnya.
Akibat kejadian itu, Indra mengaku mengalami kerugian material sekitar Rp 20 juta.
“Velg terbakar, bodi mobil juga terbakar. Saya perkirakan kerugian sekitar Rp 20 juta,” ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kita tindak lanjuti,” kata Bayu saat dikonfirmasi, Kamis (8/1).





:strip_icc()/kly-media-production/medias/5467316/original/034647700_1767871319-kaesang_di_rakorwil.jpg)