Dewan-Kepala Daerah Potensi Langgar Konstitusi jika Masa Jabatan Diperpanjang

harianfajar
21 jam lalu
Cover Berita

MAKASSAR, FAJAR – Pemisahan pemilu membawa dampak. Perpanjangan masa jabatan dewan dan kepala daerah tak otomatis.

MEMANG, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Hanya saja, UU Pemilu, Pilkada, dan Parpol belum berubah.

Dengan demikian, wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD dan pengunduran pilkada menuai pro dan kontra. Skema pelaksanaannya juga belum jelas, sebab RUU Pemilu sedang digodok.

Dalam putusan MK dijelaskan, pemilu daerah dilakukan dalam dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan DPR atau presiden-wakil presiden.
Hal ini cenderung akan menimbulkan situasi yang tidak stabil. Ada indikasi aturan saling tumpang tindih.

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin (Unhas), Romi Librayanto menilai, dalam Pasal 22E UUD 1945 sudah jelas menyampaikan, pemilihan dilakukan secara langsung dalam kurun waktu lima tahun sekali. Pepanjangan menjadi tujuh hingga delapan tahun bisa saja melanggar konstitusi.

“Kan, di dalam UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) itu jelas, bahwa Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, setiap lima tahun sekali. Kalau rujukannya ini, pasti sudah melanggar konstitusi,” ujar Romi, kemarin.

Jalan paling aman untuk melaksanakan hal tersebut adalah amandemen UUD 1945. Tanpa itu, pelaksanaan pemilu dalam dua gelombang yang diantarai 2,5 tahun, sudah pasti melanggar konstitusi.

“Satu-satunya jalan agar tidak melanggar konstitusi, ya, amandemen UUD 1945. Karen kalau mau ikut UUD, kan, harus lima tahun sekali. Kalau pemilu nasional dipercepat, kan, belum lima tahun,” lanjutnya.

Di sisi lain, ada opsi yang bisa dilakukan. Tahapan pemilu nasional dipercepat, namun pelantikannya yang diundur. Ini bisa saja dilakukan di daerah, namun pasti akan menimbulkan gejolak dan tidak maksimalnya pelayanan kepada masyarakat.

“Bisa saja tahapan yang dipercepat. Jadi misalnya sudah ada presiden terpilih, nah, waktu pelantikannya saja yang disesuaikan. Begitu habis masa jabatan, langsung dilantik. Tetapi, masalahnya, kan, hitungannya ini setelah dilantik, Artinya masih ada waktu dua tahun sampai 2,5 tahun yang kosong, ini pasti ada dampak,” jelasnya.

Selain itu, dia melihat juga Pemilu 2029 hanya menjadi pertimbangan, bukan dipastikan berlangsung dengan skema itu. Dalam amar putusan jelas dikatakan, Pemilu 2029 hanya pertimbangan sebagai pemilu paling dekat.

“Tetapi bisa jadi, skema ini digunakan untuk Pemilu 2034 mendatang atau dua pemilu dari sekarang,” ungkapnya.

Untungkan Elite

Pengamat Politik Universitas Hasanuddin (Unhas), Endang Sari menegaskan, ada hal baik terkait dengan pemisahan pemilu lokal dan nasional. Selama ini kepala daerah banyak yang nebeng nama dengan figur-figur nasional, baik pileg maupun pilkada.

“Selama ini caleg atau cakada cuma nebeng nama dengan ketua partainya, figur di nasional, atau calon presidennya. Jadi pemilih kadang terkecoh dengan itu, memilih kepala daerah hanya karena mau memilih presidennya,” jelasnya.

Kemudian, masyarakat juga dinilai sebagai pihak yang paling mengerti kualitas figur di daerahnya sendiri. “Sehingga, mereka bisa menentukan pilihannya secara leluasa dan merdeka, tanpa mengikuti embel-embel figur nassional,” ungkapnya.

Namun begitu, secara umum perpanjangan masa jabatan, jika pejabat saat ini meneruskan jabatannya, maka tentu akan menguntungkan pejabat itu sendiri dan partainya. Jika diganti, maka bisa jadi justru merugikan mereka.

“Untung-ruginya di situ. Tentu akan ada konsekuensi yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Dan kita juga harus menunggu seperti apa sebenarnya skema yang akan digunakan nanti,” ungkapnya.

Untuk skema pilkada kembali ke DPRD, menurut Endang itu jelas memberikan keuntungan kepada para elite saja. Masyarakat tidak dilibatkan secara langsung dalam proses pemilihan.

“Saya sudah menyampaikan sebelumnya, proses pemilihan langsung ini, kan, buah perjuangan panjang. Jadi jangan tiba-tiba digiring ke dalam gedung hanya persoalan selera. Ini indikasinya akan melanggengkan kepentingan elite,” kata dia. (wid/zuk)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Hutama Karya Berkontribusi Dalam Pemulihan Infrastruktur di Sumatera Barat
• 16 jam lalujpnn.com
thumb
Penyebab Kematian Ibu dan 2 Anak di Warakas Tunggu Hasil Labfor
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Barcelona Segera Rekrut Joao Cancelo dari Al Hilal
• 10 jam lalurepublika.co.id
thumb
Dokter Tifa Bongkar 6 Versi Ijazah Jokowi, Sebut Temuan Polda Blunder
• 23 jam lalusuara.com
thumb
Cerita DJ Donny, Sherly Annavita, dan Iqbal Damanik Alami Teror, Apa Motif Pelaku? | ROSI
• 11 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.