Bisnis.com, JAKARTA — Buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung agar mengubah ketetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang dinilai belum memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL).
Presiden KSPI Said Iqbal berujar bahwa peran Jakarta yang masih berstatus sebagai ibu kota strategis dalam menggapai target pertumbuhan ekonomi nasional 8%.
Untuk mendorong produktivitas pekerja, dia menuntut agar UMP 2026 di Jakarta dinaikkan sesuai perhitungan 100% KHL atau sekitar Rp5,89 juta, lebih tinggi dari ketetapan saat ini sebesar Rp5.729.876.
“Enggak mungkin kalau upah di Ibu Kota rendah, ada pertumbuhan ekonomi yang sampai 8% itu. Kita datang ke Istana justru ingin menyuarakan agar Presiden Prabowo mengingatkan Gubernur DKI,” kata Said dalam unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2025).
Menurutnya, yang perlu digarisbawahi dari kebijakan pengupahan di DKI Jakarta adalah segmen industri yang berbasis pada teknologi (high-tech), sektor jasa, dan perdagangan internasional.
Said berujar bahwa upah minimum di Ibu Kota seharusnya tidak mengacu pada daerah sekitarnya seperti Bekasi dan Karawang yang didominasi sektor padat karya.
Baca Juga
- Buruh Demo Geruduk Istana Hari Ini 8 Januari, Tuntut Revisi UMP 2026
- 7 Provinsi dengan UMP 2026 Terkecil di Indonesia, Jateng dan DIY Terbawah
- Buruh Prediksi Gelombang Relokasi Pabrik Berlanjut di 2026, Ini Pemicunya
Oleh karenanya, buruh KSPI juga mendesak agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta turut menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dengan nilai 5% di atas perhitungan KHL tersebut.
“Karena tidak masuk akal, upah para pekerja karyawan yang bekerja di gedung-gedung bertingkat, di gedung-gedung pencakar langit, kalah upahnya dengan pabrik panci di Karawang, kalah upahnya dengan pabrik plastik di Bekasi,” ujar Said.
Pada kesempatan yang sama, pihaknya juga menuntut agar Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan revisi terhadap penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat. Ketetapan Gubernur Jabar dinilai tak sesuai dengan rekomendasi 19 kepala daerah.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menetapkan besaran UMP 2026 sebesar Rp5.729.876.
Nilai tersebut naik sekitar 6,17% dari UMP DKI Jakarta 2025 yang sebesar Rp5.396.761, atau meningkat sekitar Rp333.135.
Sementara itu, Pemprov Jawa Barat menetapkan kenaikan UMP Jabar 2026 sebesar Rp2.317.601 atau Rp2,31 juta.
Dengan demikian, UMP Jabar 2026 naik Rp126.363 atau 5,77% dari UMP 2025 yang sebesar Rp2,19 juta.




