Kejagung Klarifikasi Kedatangan ke Kantor Menhut Raja Juli, Terkait Kasus Alih Fungsi Hutan

fajar.co.id
21 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung memberikan penjelasan resmi terkait kedatangan tim penyidik ke kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan, pada Rabu (7/1/2026).

Kejagung menegaskan aktivitas tersebut bukan penggeledahan, melainkan bagian dari pencocokan data dalam penyidikan kasus alih fungsi kawasan hutan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan klarifikasi ini untuk meluruskan informasi yang berkembang di publik.

Ia menegaskan, penyidik Jampidsus hadir secara terbuka dan prosedural sebagai langkah proaktif untuk mempercepat proses penyidikan.

“Kegiatan pencocokan data ini bukanlah penggeledahan dan semua berjalan dengan baik sebagai bentuk pro aktif penyidik mendatangi kantor kementrian kehutanan untuk mempercepat dan memperoleh data sesuai yang dibutuhkan,” kata Anang dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).

Menurut Anang, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung lancar dan tertib. Pihak Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan disebut bersikap kooperatif dengan membantu penyidik mencocokkan data dan dokumen yang diperlukan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Kejagung menilai kerja sama ini penting untuk memastikan akurasi data dan kelengkapan pembuktian.

“Dan kegiatan ini merupakan langkah dua kali yang dilakukan dalam rangka memperbaiki tatakelo kehutanan (forest governance) untuk memastikan hutan Indonesia semakin lestari,” ucap dia.

Pencocokan data tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara pembukaan kegiatan pertambangan oleh dua perusahaan tambang yang diduga memasuki kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah.

Aktivitas pertambangan tersebut diketahui berlangsung di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, wilayah yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi sorotan akibat maraknya izin tambang yang bersinggungan dengan kawasan hutan.

Anang menjelaskan, aktivitas pertambangan itu diduga mendapatkan izin dari kepala daerah setempat pada masa lalu.

Namun, dalam praktiknya, izin tersebut disinyalir bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemanfaatan kawasan hutan.

“Pencocokan data ini terkait dengan penyidikan dalam perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan-perusahan tambang yang memasuki wilayah kawasan hutan yang diberikan oleh Kepala Daerah saat itu di Konawe Utara dengan melanggar dan tidak sesuai ketentuan,” ucap dia.

Dalam proses pencocokan tersebut, Kementerian Kehutanan telah menyerahkan sejumlah data dan dokumen kepada penyidik Kejaksaan Agung.

Dokumen-dokumen itu kemudian disesuaikan dan dicocokkan dengan data yang sebelumnya telah dikantongi penyidik guna memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.

“Ada beberapa data dan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan dan sudah diberikan oleh pihak kemenhut ke penyidik dan disesuaikan/ dicocokan datanya dengan data yang ada di penyidik keperluan data yang diperlukan,” tandas Anang.

Kasus alih fungsi hutan menjadi area pertambangan nikel di Konawe Utara sebelumnya sempat menjadi perhatian publik karena nilai ekonominya yang besar serta dampaknya terhadap lingkungan.

Penegasan Kejaksaan Agung bahwa kegiatan di kantor Kementerian Kehutanan bukan penggeledahan diharapkan dapat memberikan kepastian informasi kepada masyarakat sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan pelanggaran tata kelola kehutanan.

Kejagung menegaskan penyidikan akan terus berlanjut dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas. (zak/fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Setoran Pajak 2025 Kurang Rp271,7 Triliun, Wamenkeu Beberkan Penyebabnya
• 19 jam laluidxchannel.com
thumb
Bauran EBT Hanya Bertambah 1,1% pada 2025, Ini Penjelasan Bahlil
• 20 jam lalubisnis.com
thumb
Huntara untuk Warga yang Kehilangan Desa di Aceh dan Sumut Ditargetkan Rampung dalam 3 Bulan
• 9 jam laluokezone.com
thumb
Menanti Yang Hilang dari Laut Labuan Bajo
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Menkeu Purbaya Akui Kena Sindir Prabowo soal Perpajakan saat Retret di Hambalang
• 14 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.