JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan tim pengacaranya galau dan suudzon dalam menghadapi proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook sudah sah usai berdasarkan putusan praperadilan.
Hal ini JPU sampaikan saat memberikan tanggapan terhadap nota keberatan atau eksepsi dari Nadiem dan tim pengacaranya.
“Kami penuntut umum menilai, merupakan bentuk kegalauan atau kepanikan penasihat hukum dan terdakwa yang sudah tidak bisa membedakan lagi hal-hal apa yang diatur secara limitatif diatur oleh KUHAP sebagai alasan mengajukan keberatan atas surat dakwaan,” ujar Ketua Tim JPU Roy Riady, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis (8/1/2026).
Baca juga: Nadiem Tak Boleh Bicara Usai Sidang, Mahfud MD: Dia Punya Hak Bicara
Roy mengatakan, kegalauan ini terlihat dari adanya materi-materi pokok perkara yang dimasukkan dalam eksepsi mereka.
Eksepsi Nadiem dinilai seakan-akan menuduh jaksa telah melakukan penuntutan tanpa keadilan.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=kerugian negara, Nadiem Makarim, pengadaan laptop, Korupsi Chromebook, kasus chromebook, sidang nadiem makarim&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wOC8xNjA4NDU5MS9qYWtzYS1zZWJ1dC1uYWRpZW0tbWFrYXJpbS1nYWxhdS1kYW4tc3V1ZHpvbi1oYWRhcGktc2lkYW5nLWthc3VzLWNocm9tZWJvb2s=&q=Jaksa Sebut Nadiem Makarim Galau dan Suudzon Hadapi Sidang Kasus Chromebook §ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `“Seolah-olah penegakan hukum pidana ini dalam perkara a quo tidak berdasarkan keadilan bagi terdakwa dan penegakan hukum pidana yang dilakukan berdasarkan asumsi, persepsi, atau penilaian sepihak,” imbuh Roy.
Jaksa menegaskan, pernyataan dari kubu Nadiem berpotensi menghilangkan marwah proses penegakan hukum.
“Bahwa apa yang disampaikan oleh penasihat hukum dan terdakwa justru membuat penegakan hukum di negara kita sejauh ini menjadi penegakan hukum yang kehilangan marwah karena didasarkan kepada sifat suudzon berprasangka buruk kepada penegak hukum,” kata dia.
Ia khawatir hal itu dapat menggiring opini bahwa kerja penegak hukum dalam kasus ini hanya didasarkan pada asumsi dan persepsi.
Baca juga: Mahfud MD Kaget Sidang Nadiem Dikawal TNI: Standarnya Dikawal Polisi
Menurut Roy, tatanan hukum yang ada sudah memberikan ruang yang luas bagi terdakwa untuk mendapatkan keadilan.
“Padahal, undang-undang KUHAP memberikan ruang untuk terdakwa dan penasihat hukum mengajukan upaya keberatan seperti adanya praperadilan, upaya hukum banding, kasasi, bahkan sampai peninjauan kembali atau PK,” imbuh Roy.
Dakwaan kasus ChromebookBerdasarkan uraian surat dakwaan, Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Baca juga: Jaksa Akan Tanggapi Keberatan Nadiem Makarim di Sidang Hari Ini
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



