LAMONGAN (Realita) - Dana Desa (DD) di Kabupaten Lamongan tahun 2026 turun drastis dengan rata-rata mendapat 200 sampai 300 jutaan rupiah per desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lamongan, Joko Raharto, menjelaskan penggunaan DD tahun 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDTT), Nomor 16 tahun 2025, tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
"Pagu DD tahun 2026 sudah turun. Pelaksanaannya ditentukan dalam Permendes. Termasuk didalamnya untuk operasional KDMP (Koperasi Desa Merah Putih)," kata Joko, Rabu (7/1/2026).
Dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDTT), Nomor 16 tahun 2025, tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026, dijelaskan fokus penggunaan Dana Desa diutamakan untuk mendukung :
a. Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan;
b. Penguatan Desa berketahanan iklim dan tangguh bencana;
c. Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa;
d. Program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi Desa lainnya;
e. Dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih;
f. Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa;
g. Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa; dan/atau
h. Program sektor prioritas lainnya di Desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa.
Adapun larangan penggunaan Dana Desa, antara lain untuk :
1. Pembayaran honorarium kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa;
2. Perjalanan dinas kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa ke luar dari wilayah kabupaten/kota;
3. Pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan dan/atau jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa;
4. Pembangunan kantor desa atau balai desa, kecuali untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan paling banyak Rp. 25.000.000,-;
5. Menyelenggarakan bimbingan teknis bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa;
6. Menyelenggarakan bimbingan teknis dan/atau studi banding keluar wilayah kabupaten/kota;
7. Membayar kewajiban yang harus dibayar pada tahun sebelumnya sebagaimana Surat Edaran Bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025, Nomor SE-2/MK/08/2025, Nomor 100.3.2.3/9692/SJ/2025 tentang Penjelasan Tindak Lanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025; dan
8. Pemberian bantuan hukum bagi kepala Desa, perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan/atau warga Desa yang berperkara hukum melalui jalur pengadilan untuk kepentingan pribadi.
Reporter : Defit Budiamsyah
Editor : Redaksi




