Seorang hakim ad hoc yang bertugas di Pengadilan Tipikor Samarinda, Mahpudin, walk out saat tengah bersidang. Dia walk out karena protes ketimpangan tunjangan hakim.
Dikutip dari Dandapala Mahkamah Agung, berdasarkan rekaman video yang beredar, majelis hakim yang saat itu tengah bersidang terdiri atas tiga orang: dua hakim karier dan satu hakim ad hoc. Mahpudin merupakan anggota majelis dengan status hakim ad hoc.
Dalam pernyataannya di persidangan, Mahpudin menyampaikan bahwa tindakannya merupakan bentuk solidaritas terhadap sesama hakim ad hoc di seluruh Indonesia.
Ia merujuk pada imbauan Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia yang menyerukan aksi mogok sidang secara nasional pada 12 hingga 21 Januari 2026.
Merespons peristiwa tersebut, Mahkamah Agung melalui juru bicara sekaligus Ketua Kamar Pengawasan, Prof. Yanto, menyebut tindakan hakim itu mengganggu pelayanan terhadap pencari keadilan serta tidak sejalan dengan prinsip profesionalitas hakim.
"Ketua Mahkamah Agung selanjutnya memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda untuk membentuk tim guna melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Yanto dalam konferensi pers, Kamis (8/1).
Dalam kesempatan yang sama, MA menyatakan bahwa telah mengadakan pertemuan bersama KemenPANRB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara.
Pertemuan tersebut membahas berbagai hal teknis yang berkaitan dengan hak keuangan Hakim Ad Hoc. Selain itu, turut dibahas pula isu-isu lain, seperti rekrutmen calon hakim, penyesuaian hak keuangan Hakim Ad Hoc, tunjangan Panitera dan Jurusita, serta meningkatnya remunerasi atau tunjangan kinerja hingga 100 persen.
Berikut 6 poin utama yang disampaikan oleh Yanto:
Pertama, Mahkamah Agung menanggapi kegelisahan para Hakim Ad Hoc terkait kesejahteraan dan tuntutan penyesuaian tunjangan yang belum mengalami kenaikan. Terkait dengan hal ini, Ketua Mahkamah Agung mengimbau seluruh Hakim Ad Hoc agar tetap berpikir jernih dan bertindak bijaksana dalam menyikapi persoalan tersebut. Pimpinan Mahkamah Agung, bersama kementerian terkait, saat ini tengah membahas usulan penyesuaian tunjangan Hakim Ad Hoc.
Kedua, disampaikan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) saat ini sedang melakukan kajian dan evaluasi terhadap besaran hak keuangan Hakim Ad Hoc. Dalam waktu dekat, akan diselenggarakan rapat koordinasi antara Mahkamah Agung dan kementerian terkait untuk membahas tindak lanjut penyesuaian hak keuangan tersebut.
Ketiga, pada Rabu, 7 Januari 2026, pimpinan Mahkamah Agung telah mengadakan pertemuan bersama KemenPANRB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara. Pertemuan tersebut membahas berbagai hal teknis yang berkaitan dengan hak keuangan Hakim Ad Hoc. Selain itu, turut dibahas pula isu-isu lain, seperti rekrutmen calon hakim, penyesuaian hak keuangan Hakim Ad Hoc, tunjangan Panitera dan Jurusita, serta meningkatnya remunerasi atau tunjangan kinerja hingga 100 persen.
Keempat, hingga saat ini pimpinan Mahkamah Agung menegaskan bahwa proses penyesuaian besaran hak keuangan Hakim Ad Hoc, serta seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Mahkamah Agung, masih terus berjalan. Diharapkan, kebijakan tersebut dapat segera terealisasi.
Kelima, Ketua Mahkamah Agung mengingatkan seluruh hakim di lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung agar senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme. Para hakim diminta tetap rendah hati, menjauhkan diri dari sikap dan gaya hidup hedon, serta senantiasa menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Keenam, terkait informasi mengenai tindakan salah satu Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Samarinda yang melakukan walk out saat persidangan berlangsung, Mahkamah Agung memandang tindakan tersebut telah mengganggu pelayanan pengadilan kepada para pencari keadilan. Atas kejadian itu, Mahkamah Agung telah memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda untuk membentuk tim guna melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Prabowo Akan Naikkan Gaji Hakim Ad HocPresiden Prabowo Subianto akan menaikkan gaji Hakim Ad Hoc. Hal tersebut disampaikan Mensesneg Prasetyo Hadi di Hambalang, Jawa Barat, Selasa (6/1).
Prasetyo mengatakan besaran kenaikan gaji itu kini tengah dihitung.
"Itu nanti akan dihitung tersendiri karena berkenaan dengan hakim ad hoc itu perinciannya sedang didetailkan," kata Prasetyo.
"Jadi nanti akan ada penanganan khusus terhadap kenaikan gaji dari hakim ad hoc," sambungnya.
Lebih lanjut, Prasetyo mengatakan besaran kenaikan gaji disesuaikan dengan karier hakim tersebut.





:strip_icc()/kly-media-production/medias/5461718/original/089739600_1767433302-WhatsApp_Image_2026-01-03_at_15.59.48.jpeg)