Jaksa Sindir Keras Pengacara Nadiem Makarim: Bela Sesuai Aturan, Jangan Cari Simpati dengan Giring Opini

liputan6.com
21 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyindir keras mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dan tim penasihat hukumnya. Jaksa menilai nota keberatan yang diajukan bukan hanya keliru secara hukum, tapi juga sarat upaya menggiring opini dan mencari simpati publik.

Hal itu disampaikan dalam sidang tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2025). Jaksa menegaskan keberatan yang disampaikan pada sidang sebelumnya sudah keluar jalur.

Advertisement

BACA JUGA: Sidang Korupsi Laptop Nadiem Makarim Berlanjut Hari Ini, Jaksa Sampaikan Tanggapan Eksepsi

"Setelah meneliti dan mencermati terhadap keberatan dari terdakwa maupun dari tim penasehat hukum, kami Penuntut Umum menilai merupakan bentuk kegalauan atau kepanikan penasehat hukum dan terdakwa yang sudah tidak bisa membedakan lagi hal-hal apa yang diatur secara limitatif, diatur oleh KUHAP sebagai alasan mengajukan keberatan atas surat dakwaan," kata dia.

Dalil-dalil pembelaan dinilai mencampuradukkan alasan formil surat dakwaan dengan materi pokok perkara yang seharusnya diuji dalam pembuktian, bukan di tahap eksepsi.

"Penasehat hukum dan terdakwa memasukkan materi pokok perkara yang harus diuji dalam pokok perkara, dan juga mengungkapkan seolah-olah penegakan hukum pidana ini dalam perkara a quo tidak berdasarkan keadilan bagi terdakwa," ujar dia.

Penegakan hukum dalam perkara ini, menurut jaksa, justru digambarkan seolah-olah berjalan atas dasar prasangka, asumsi, dan penilaian sepihak.

Padahal undang-undang KUHAP memberikan ruang untuk terdakwa dan penasehat hukum mengajukan upaya keberatan, seperti adanya praperadilan, upaya banding, kasasi, bahkan sampai Peninjauan Kembali (PK).

"Apa yang disampaikan oleh penasehat hukum dan terdakwa justru membuat penegakan hukum di negara kita ini menjadi penegakan hukum yang kehilangan marwah karena didasarkan kepada sifat suudzon (berprasangka buruk) kepada penegak hukum," ucap dia.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Cristiano Ronaldo Diprediksi akan Menjadi Superstar Film Blockbuster Hollywood
• 17 jam laluharianfajar
thumb
Banjir Susulan Terjang 5 Kecamatan Aceh Timur, Ketinggian Air Sedada Orang Dewasa
• 19 jam lalugenpi.co
thumb
Hasil Liga Inggris: Ditahan Liverpool, Arsenal Berjarak 6 Poin dari City & Villa
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Waka Komisi IX DPR Kritik SPPG Dekat Peternakan Babi di Sragen: BGN Kecolongan
• 9 jam laludetik.com
thumb
KPK Analisis Laporan Dugaan Potongan Royalti Rp 14 Miliar oleh LMKN
• 16 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.