Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebutkan telah berhasil mencairkan piutang pajak sebesar Rp13,1 triliun dari para penunggak pajak besar hingga 31 Desember 2025.
Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto mengatakan pencairan tersebut berasal dari penagihan terhadap 124 wajib pajak yang menjadi fokus penindakan.
“Hasilnya, sampai 31 Desember 2025 pencairan sebesar Rp13,1 triliun dari 124 wajib pajak,” kata dia dalam Konferensi Pers APBN KiTa di Jakarta, Kamis.
Bimo menjelaskan untuk tunggakan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan jatuh tempo pada 2026, DJP akan melanjutkan langkah penagihan aktif.
Upaya tersebut mencakup penerbitan surat paksa, penyitaan aset, pemblokiran rekening, pencegahan ke luar negeri, hingga penyanderaan (gijzeling) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kemudian tunggakan yang belum inkrah, proses upaya hukum keberatan banding di pengadilan pajak serta peninjauan kembali ke MA terus bergulir,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan ada sekitar 200 penunggak pajak besar.
Mayoritas penunggak pajak tersebut merupakan wajib pajak badan atau perusahaan, meski kontribusi dari wajib pajak orang pribadi relatif kecil.
Adapun Kementerian Keuangan mencatat hingga akhir Desember 2025, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1.917,6 triliun atau 87,6 persen dari target APBN 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun.
Baca juga: DJP lapor sudah ada 67.769 laporan SPT masuk per 8 Januari 2026
Baca juga: Purbaya tunda reorganisasi DJP demi penguatan Coretax
Baca juga: DJP catat 20 ribu wajib pajak sudah lapor SPT lewat Coretax
Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto mengatakan pencairan tersebut berasal dari penagihan terhadap 124 wajib pajak yang menjadi fokus penindakan.
“Hasilnya, sampai 31 Desember 2025 pencairan sebesar Rp13,1 triliun dari 124 wajib pajak,” kata dia dalam Konferensi Pers APBN KiTa di Jakarta, Kamis.
Bimo menjelaskan untuk tunggakan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan jatuh tempo pada 2026, DJP akan melanjutkan langkah penagihan aktif.
Upaya tersebut mencakup penerbitan surat paksa, penyitaan aset, pemblokiran rekening, pencegahan ke luar negeri, hingga penyanderaan (gijzeling) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kemudian tunggakan yang belum inkrah, proses upaya hukum keberatan banding di pengadilan pajak serta peninjauan kembali ke MA terus bergulir,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan ada sekitar 200 penunggak pajak besar.
Mayoritas penunggak pajak tersebut merupakan wajib pajak badan atau perusahaan, meski kontribusi dari wajib pajak orang pribadi relatif kecil.
Adapun Kementerian Keuangan mencatat hingga akhir Desember 2025, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1.917,6 triliun atau 87,6 persen dari target APBN 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun.
Baca juga: DJP lapor sudah ada 67.769 laporan SPT masuk per 8 Januari 2026
Baca juga: Purbaya tunda reorganisasi DJP demi penguatan Coretax
Baca juga: DJP catat 20 ribu wajib pajak sudah lapor SPT lewat Coretax



