Kenaikan Tunjangan Hakim "Ad Hoc" Masih Dihitung, Pemerintah Siapkan Perpres

kompas.id
20 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah tengah menyiapkan peraturan presiden atau perpres untuk mengatur kenaikan tunjangan hakim ad hoc. Hingga kini, besaran kenaikan tunjangan tersebut masih dalam tahap penghitungan karena pengaturannya akan dipisahkan dari skema tunjangan hakim karier.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, pengaturan tunjangan hakim ad hoc tidak dimasukkan dalam kebijakan hakim karier yang diatur melalui Peraturan Pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan perpres tersendiri sebagai dasar pengaturannya karena hakim ad hoc berada di luar struktur hakim karier.

“Jadi kemarin sedang ditindaklanjuti juga dengan Perpres. Jadi dipisah dengan hakim karier,” kata Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Ia menjelaskan, saat ini pemerintah masih meminta rincian data hakim ad hoc dari Mahkamah Agung. Data tersebut mencakup jumlah serta penjenjangan atau leveling jabatan yang diperlukan sebagai dasar perhitungan besaran kenaikan tunjangan pada masing-masing level.

Baca JugaHakim "Ad Hoc" Surati Presiden, Tuntut Penghapusan Ketimpangan Tunjangan

Meskipun jumlah hakim ad hoc relatif terbatas, lanjutnya, penetapan kenaikan tunjangan tetap memerlukan proses penghitungan dan analisis. Pemerintah belum menetapkan persentase kenaikan karena penyesuaian akan dilakukan dengan mempertimbangkan skema yang telah berlaku.

Prasetyo menambahkan, surat usulan terkait kenaikan tunjangan hakim ad hoc baru diterima pemerintah pada pekan lalu. Karena berada di luar struktur yang telah disusun sebelumnya, pengaturannya tidak langsung diproses dan memerlukan rumusan tersendiri.

“Sedang dicari rumusannya tersendiri. Jadi nanti pakai perpresnya terpisah,” ujarnya.

Baca JugaProtes Ketimpangan Tunjangan, Hakim Ad Hoc Tipikor PN Samarinda ”Walk Out” 

Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Kupang, Tituk Tumuli, menuturkan, hingga kini, para hakim ad hoc belum pernah diundang atau ditemui secara langsung oleh pemerintah terkait pembahasan tunjangan. Komunikasi yang dilakukan selama ini terbatas pada pengiriman surat, tanpa adanya penjelasan resmi mengenai tindak lanjut kebijakan.

Ia juga mempertanyakan lamanya proses penyusunan perpres tersebut. Sebab secara prosedural, perpres semestinya dapat diselesaikan lebih cepat dibandingkan peraturan pemerintah (PP). Apalagi, jumlah hakim ad hoc yang terdampak relatif sedikit, sekitar 470 orang secara nasional.

Tituk melanjutkan, keterbatasan jumlah hakim ad hoc justru berdampak pada beban kerja, khususnya di pengadilan hubungan industrial dan pengadilan tindak pidana korupsi. Dalam praktik persidangan, hakim ad hoc memiliki peran penting dalam memutus perkara, tetapi belum mendapatkan perhatian yang sepadan, baik dari sisi kesejahteraan maupun kebijakan.

Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kinerja lembaga peradilan, terlebih di tengah keterbatasan jumlah hakim ad hoc dan lambannya proses rekrutmen. Ia pun berharap pemerintah dapat segera memberikan kepastian agar perlakuan terhadap hakim ad hoc lebih adil.

Imbas dari belum adanya kenaikan tunjangan, hakim ad hoc mulai melancarkan protes. Salah satunya dilakukan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, Mahpudin, yang melakukan walk out dari persidangan, Kamis (8/1/2026). Akibat tindakan tersebut, persidangan tidak dapat dilanjutkan.

Berdasarkan video yang beredar di kalangan hakim, persidangan tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri atas tiga orang, yakni ketua majelis dan satu anggota dari hakim karier, serta satu anggota lainnya Mahpudin yang berstatus hakim ad hoc. Mahpudin menyampaikan pernyataannya di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum.

Dalam pernyataannya, Mahpudin menyebutkan bahwa aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap seruan mogok sidang yang disampaikan Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia. Ia menyampaikan bahwa para hakim ad hoc di seluruh Indonesia berencana melakukan mogok sidang pada 12–21 Januari 2026 hingga terbit revisi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc yang dinilai dapat menyetarakan keadilan bagi hakim ad hoc.

Mahpudin juga menyatakan bahwa ruang persidangan seharusnya menjadi ruang keadilan bagi semua pihak. Namun, menurut dia, hakim ad hoc belum diperlakukan secara setara dalam sistem peradilan. Seusai menyampaikan pernyataannya, Mahpudin meninggalkan ruang sidang.

Ketua majelis hakim yang memimpin persidangan tersebut kemudian menyatakan bahwa persidangan tidak dapat dilanjutkan karena adanya tindakan dari salah satu anggota majelis. Ketua majelis juga menyampaikan bahwa peristiwa tersebut akan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, sehingga pembacaan dakwaan dalam perkara tersebut ditunda.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Liga 4 Diguncang Aksi Brutal: 2 Pemain Dijatuhi Sanksi Seumur Hidup dalam Sepekan, Terbaru dari Klub KAFI Jogja FC
• 17 jam lalubola.com
thumb
7 Fakta Seputar Kontroversi Pandji Pragiwaksono yang Dilaporkan ke Polisi
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Tekan Biaya Rollup, Ethereum (ETH) Akhirnya Tingkatkan Kapasitas Data Blok
• 12 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Penyaluran Rumah Subsidi Hanya 82,95% Sepanjang 2025, Ini Kendalanya
• 1 jam lalubisnis.com
thumb
Haul ke-171 Pangeran Diponegoro, Wamensos Ajak Bangsa RI Kembali pada Jati Diri
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.