JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi yang disampaikan kubu terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Hal itu disampaikan JPU dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan agenda tanggapan eksepsi, Kamis (8/1/2026).
Awalnya, JPU meyakini surat dakwaan terhadap Nadiem telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP. “Menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” kata JPU di ruang sidang.
“Melanjutkan pemeriksaan materi pokok perkara ini,” sambungnya.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,” ujar jaksa.




