Tanggapi Eksepsi Nadiem, JPU Minta Hakim Tolak Seluruhnya

okezone.com
20 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi yang disampaikan kubu terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Hal itu disampaikan JPU dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan agenda tanggapan eksepsi, Kamis (8/1/2026).

Awalnya, JPU meyakini surat dakwaan terhadap Nadiem telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP. “Menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” kata JPU di ruang sidang.

“Melanjutkan pemeriksaan materi pokok perkara ini,” sambungnya.

Baca Juga :
Tiba di Ruang Sidang, Nadiem Makarim Salami Pengunjung

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,” ujar jaksa.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jalan di Flyover Pesing Jakbar Berlubang, Bikin Ban Kendaraan Pecah
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Legislator Gerindra Apresiasi Putusan Majelis Hakim PN Situbondo dalam Perkara Kakek Masir
• 21 jam lalumerahputih.com
thumb
OJK: Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga hingga Desember 2025
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Jerit Ibunda Korban Salah Tangkap Aksi Demo Agustus, Dua Jari Anaknya Patah Diduga Disiksa Polisi
• 22 jam lalusuara.com
thumb
Kelola Sampah Mandiri, Biaya Pembuangan Sampah UMY Kini Rp0
• 23 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.