Serikat buruh mengusulkan agar pemerintah daerah memberikan subsidi upah langsung sebagai kompromi jika upah minimum provinsi (UMP) 2025 tak direvisi. Subsidi upah dinilai perlu agar pendapatan buruh tetap dapat mencapai kebutuhan hidup layak.
UMP Jakarta pada tahun ini ditetapkan sebesar Rp 5,72 juta berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1142 Tahun 2025. Upah minimum ini naik 6,17% dibandingkan tahun ini.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan tiga insentif bagi para buruh yang berlaku pada tahun ini, mencakup transportasi transportasi gratis, sembako murah, dan diskon biaya air minum perpipaan.
"Insentif tersebut ditujukan untuk warga miskin, sedangkan buruh adalah warga hampir miskin. Kalau tetap mau memakai skema insentif, kami usulkan agar buruh mendapatkan subsidi upah," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal di depan Menara BSI, Kamis (8/1).
Menurut Said, buruh masuk dalam kelompok warga hampir miskin sehingga lebih membutuhkan upah layak dibandingkan insentif yang ditawarkan Pemprov DKI.
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat angka Kebutuhan Hidup Layak di DKI Jakarta mencapai Rp 5,89 juta per bulan pada tahun ini. Dengan kata lain, masih ada selisih Rp 17.000 per bulan dengan ketetapan upah minimum tahun ini.
Said menilai selisih tersebut dapat ditutupi pemerintah daerah melalui subsidi upah. Menurutnya, skema yang sama telah dilakukan di Australia dan Brasil untuk kelompok pekerja tertentu.
Pemerintah Australia memberikan subsidi upah bagi buruh yang bekerja di sektor swasta dan memenuhi kualifikasi hingga AUS$ 10.000 atau Rp 113,69 juta. Kementerian Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Australia mendata, total buruh yang mendapatkan subsidi tersebut mencapai 5.005 orang pada kuartal ketiga 2025.
Said mendorong agar Pemprov DKI Jakarta memberikan subsidi upah selama 12 bulan. Adapun bentuk subsidi upah tersebut merupakan uang tunai yang ditransfer langsung kepada rekening setiap buruh di Ibu Kota.
"Subsidi upah diberikan selama 1 tahun, kalau perusahaan di Jakarta dinilai tidak mampu memberikan upah minimum Rp 5,89 juta per bulan," katanya.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya mengatakan, pihaknya akan memberikan insentif bagi pekerja dan pengusaha sebagai jalan tengah penetapan UMP Jakarta 2026.
Bagi buruh, insentif yang diberikan adalah transportasi publik gratis, bantuan pangan, cek kesehatan gratis, dan akses air minum melalui PAM Jaya. Sedangkan insentif yang dapat dinikmati pengusaha adalah kemudahan izin usaha, perbaikan pelayanan, insentif pajak, serta akses pelatihan dan permodalan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah.
"Karena itu, setiap perusahaan di DKI Jakarta harus menerapkan ketetapan UMP 2026. Kalau ada perusahaan yang tidak menerapkan, tentunya kami akan memberikan ketegasan terhadap hal tersebut," ujarnya.
Kesenjangan Pendapatan di Jakarta Makin BesarKSPI juga menyoroti kebijakan UMP yang tak mampu mengurangi kesenjangan pendapatan di Jakata. Rata-rata pendapatan per kapita DKI jakarta adalah US$ 21.000 atau sekitar Rp 343 juta per tahun atau Rp 28,5 juta per bulan. Dengan demikian, selisih antara upah minimum dan pendapatan per kapita di ibu kota mencapai Rp 22,78 juta per bulan.
"Artinya, banyak orang kaya di Jakarta, tapi para pekerja digaji dengan upah rendah. Karena itu, pendapatan minimum harus dihitung sesuai dengan kebutuhan hidup layak," kata Said.
Ia mencatat UMP Jakarta lebih rendah dari tiga ibu kota negara lain, seperti Kuala Lumpur, Bangkok, dan Hanoi. Namun berdasarkan penelusuran Katadata, ibu kota yang memiliki upah minimum lebih tinggi dari Jakarta hanya Kuala Lumpur mencapai Rp 6,3 juta per bulan sesuai data Trading Economics. Sementara itu, upah minimum di Hanoi pada tahun ini senilai Rp 3,38 juta per bulan, sementara di Bangkok adalah Rp 215.600 per hari atau Rp 4,74 juta per bulan.
Said pun mendorong agar upah minimum sektoral provinsi atau UMSP Jakarta menggunakan rumus 100% kebutuhan hidup layak ditambah 5%. Maka dari itu, buruh mengusulkan UMSP DKI Jakarta ada di rentang Rp 6,1 juta sampai Rp 6,5 juta per bulan.
Said berargumen, peningkatan UMP dan UMSP DKI Jakarta sesuai dengan kebutuhan hidup layak dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional mendekati 8% pada tahun ini. Sebab, peningkatan upah minimum akan berdampak langsung pada perbaikan daya beli masyarakat.
"Kenapa kami ingin melakukan aksi penetapan UMSP di depan Istana? karena Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tidak mau mendengarkan kami. Presiden harus turun tangan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8% tahun ini," ujarnya.


