JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan putusan terhadap eksepsi yang diajukan terdakwa Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022, akan dibacakan pada Senin (12/1/2026) depan.
Nadiem merupakan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).
"Untuk putusan, majelis hakim perlu menyusun dan bermusyawarah dan akan dibacakan pada hari Senin, tanggal 12 Januari 2026," ujar Hakim Ketua Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Kamis (8/1/2026), dipantau dari Breaking News KompasTV.
Majelis hakim meminta penuntut umum kembali menghadirkan terdakwa dalam sidang selanjutnya pekan depan.
"Sebelum ditutup, majelis hakim pada hari ini menerima permohonan karena melalui PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) sehingga kami akan menyampaikan di persidangan ini," tambahnya.
Baca Juga: JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook
Purwanto mengungkapkan, dari pihak terdakwa dan penasihat hukumnya mengajukan permohonan izin berobat dan permohonan penangguhan penahanan.
"Terhadap permohonan tersebut, untuk izin berobat, majelis hakim mengabulkan, untuk dilaksanakan. Sedangkan untuk permohonan pengalihan ataupun penangguhan, majelis hakim sampai saat ini belum mengambil sikap ataupun bermusyawarah terhadap itu," ucapnya.
Purwanto mengatakan majelis hakim juga menerima permohonan dari pihak penuntut umum, yakni permohonan izin penyitaan aset milik Nadiem.
"Untuk permohonan izin dan penyitaan ini majelis hakim juga belum menyikapi," ujarnya.
Diberitakan Kompas.tv, Nadiem telah membacakan eksepsi dalam sidang pada Senin (5/1/2026).
Sedangkan sidang dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi (keberatan) terdakwa Nadiem Makarim dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Baca Juga: Kejaksaan Tegaskan Dakwaan Nadiem Makarim Sesuai Prosedur dan Didukung Alat Bukti yang Sah
Kejaksaan Agung atau Kejagung menetapkan Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada Kamis, 4 September 2025.
"Pada hari ini kembali menetapkan tersangka baru, berinisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI periode tahun 2019-2024," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers, Kamis, 4 September 2025, dilansir Kompas.tv.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- nadiem makarim
- chromebook
- kasus chromebook
- eksepsi nadiem makarim
- sidang nadiem makarim
- korupsi laptop




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5467536/original/084522300_1767920519-578e028f-544d-486f-b2e1-fada0c1c6433.jpg)