KUHP: Bawa Lari Perempuan dengan Janji Cinta Palsu Bisa Dipidana

kumparan.com
1 hari lalu
Cover Berita

Membawa lari perempuan dengan janji-janji palsu ternyata bisa dipidana. Hal itu diatur dalam KUHP baru yang disahkan pada tahun 2023.

Dalam KUHP pasal 454 ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang yang membawa pergi perempuan dengan tibu muslihat dapat dipenjara hingga 7 tahun.

Berikut bunyi pasalnya:

(2) Setiap orang yang membawa pergi perempuan dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap perempuan tersebut, baik di dalam maupun di luar perkawinan, dipidana karena melarikan perempuan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Dalam ayat (4), dijelaskan bahwa tidak pidana tersebut hanya dapat dituntut atas pengaduan dari perempuan tersebut atau suaminya.

Kemudian, dijelaskan dalam ayat (5) jika perempuan yang dibawa lari itu dikawini sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai perkawinan, maka tidak dapat dijatuhi pidana sebelum perkawinan tersebut dinyatakan batal.

Lantas, pengertian 'membawa pergi perempuan' atau 'melarikan perempuan' dalam pasal itu, apa sih artinya?

Dalam penjelasan Ayat 2 pasal tersebut, dijelaskan bahwa dua hal itu berbeda dengan penculikan dalam pasal 450 dan penyanderaan dalam pasal 451.

Berikut penjelasannya:

Tindakan membawa pergi perempuan umumnya terjadi antara laki-laki (yang melarikan) dan perempuan (yang dilarikan) berkaitan dengan hubungan cinta, dan karena itu perbuatan tersebut dilakukan atas persetujuan pihak perempuan.

Unsur Tindak Pidana pada ayat ini dikaitkan dengan umur yang belum dewasa dari perempuan yang dibawa pergi. Di samping unsur di bawah umur, yang perlu diperhatikan yaitu yang bersangkutan masih berada dalam pengawasan Orang Tua atau walinya.

Unsur Tindak Pidana dalam ketentuan ini tidak dikaitkan dengan umur perempuan yang dibawa lari, masih belum dewasa, atau masih di bawah umur, baik dalam status perkawinan ataupun tidak, tetapi jika perempuan tersebut dilarikan dengan tipu muslihat, Kekerasan atau dengan Ancaman Kekerasan, maka ancaman pidananya lebih berat.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Yaqut Jadi Tersangka KPK, Gus Yahya: Saya Tak Ikut Campuri Hukum
• 2 jam laluidntimes.com
thumb
Foto: Rombongan Sapi Penuhi Jalanan Saat Parade Festival Ternak di Colorado, AS
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
PP Muhammadiyah Buka Suara Soal Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono: Bukan Sikap Resmi Maupun Mandat dari Muhammadiyah
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Hentikan Penyelidikan, Polisi Tak Temukan Unsur Pidana dalam Kematian Arya Daru
• 4 jam lalurctiplus.com
thumb
Bos Emiten Pelayaran (NELY) Klarifikasi Kabar Akuisisi Rp2 Triliun
• 9 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.