Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta izin hakim untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan yang berada di Jalan Dharmawangsa, Jakarta Selatan milik Nadiem Makarim.
"Dalam hal ini, kami menerima juga dari penuntut umum permohonan izin penyitaan," ucap Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang tanggapak Jaksa atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Purwanto mengungkapkan, bahwa surat permohonan ini baru ia terima, sehingga harus ada musyawarah sebelum nanti memutuskan.
- Aldi Herlanda/tvOnenews.com
"Suratnya ini baru kami terima juga hari ini ya terhadap permohonan penyitaan," ungkapnya.
Di sisi lain, salah satu pengacara Nadiem sempat tak menerima pengajuan sitaan tersebut. Ia pun menanyakan kepada Hakim untuk apa JPU melakukan itu.
"Kalau yang sita itu kita boleh tahu apa yang diinginkan JPU yang mulia?," tanya salah satu pengacara Nadiem.
Menjawab pertanyaan itu, Hakim menjawab bahwa ia belum mengetahui, dan surat permohonan penyitaan baru ia terima.
"Ya nanti kami juga akan sampaikan ini, tapi suratnya ini baru kita terima," jawab Hakim.
Sementara itu, Pencara Nadiem menilai, bahwa aset milik terdakwa dapat disita apabila terbukti menerima keuntungan dalam kasus ini.
Namun hingga kini pihaknya belum menerima pengetahuan soal kerugian negara secara konkret atas kasus kliennya itu.
"Dalam UU Tipikor harta dan barang yang berhak untuk dilakukan penyitaan itu memang sudah ada bukti bahwa ada keuntungan yang secara konkret diterima terdakwa," ungkapnya. (aha/muu)


