Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkap seorang WNI anak ditangkap oleh Kepolisian Yordania pada 19 Mei 2025. Dia ditangkap atas dugaan mendukung aktivitas ISIS.
"Penangkapan KL ini dengan dugaan keterlibatan dalam aktivitas daring yang terindikasi mendukung ISIS," ujar Plt. Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Heni Hamidah dilansir Antara, Kamis (8/1/2026).
KBRI Amman menerima laporan dari diaspora WNI bahwa anaknya ditangkap oleh Kepolisian Yordania. Anak itu, kata Heni, telah mengikuti lima kali persidangan di Pengadilan Anak di Amman dan sidang keenam akan dilanjutkan kembali pada 13 Januari.
Heni menegaskan Pemerintah Indonesia dan KBRI Amman memastikan proses hukum dilaksanakan dengan mengutamakan prinsip-prinsip pelindungan anak. Dia menambahkan Kemlu telah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri Yordania dan Kedubes Yordania yang ada di Jakarta.
Dia juga menyampaikan pertemuan pihak-pihak berwenang di pusat maupun di perwakilan telah dilakukan. Hal itu untuk memastikan akses pendampingan hukum dan perlakuan sesuai status WNI tersebut sebagai anak.
"Perkembangan terakhir pada 7 Januari, setelah mendapatkan izin dari Kementerian Luar Negeri Yordania, KBRI Amman telah mengunjungi KL di detention di Madaba di mana KL terkonfirmasi dalam kondisi sehat dan baik," ujarnya.
Heni pun menegaskan bahwa Kemlu dan KBRI Amman akan terus mengawal kasus tersebut. Dia memastikan hak-hak WNI itu sebagai anak tetap terlindungi sepanjang proses hukumnya berlangsung.
(wnv/eva)


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5442589/original/065108700_1765545595-20251212BL_Timnas_Indonesia_U-22_Vs_Myanmar_SEA_Games_2025-46.jpg)


