Jaksa Ajukan Permohonan Izin Penyitaan Tanah dan Bangunan Nadiem Makarim

suarasurabaya.net
1 hari lalu
Cover Berita

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan permohonan izin penyitaan tanah dan bangunan milik Nadiem Anwar Makarim, mantan Mendikbudristek kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Purwanto S. Abdullah Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Nadiem, mengatakan surat permohonan penyitaan diterima majelis pada, Kamis (8/1/2026) ini. Adapun yang ingin disita jaksa adalah properti milik Nadiem di kawasan Dharmawangsa, Jakarta.

“Suratnya ini baru kami terima juga hari ini terhadap permohonan penyitaan. Penyitaan ini terhadap tanah dan bangunan yang berada di Jalan Dharmawangsa,” kata Purwanto sebelum mengakhiri sidang lanjutan di Jakarta.

Ia menjelaskan majelis hakim belum mengambil sikap terhadap permohonan dimaksud. Majelis hakim nantinya akan memberikan kesempatan kepada jaksa maupun tim advokat yang membela Nadiem, untuk saling menanggapi permohonan penyitaan itu.

“Nanti, sambil berjalan, terhadap ini kami sampaikan supaya nanti baik penuntun umum, penasihat hukum, bisa mengemukakan pendapat, menanggapi, terhadap hal-hal yang dimohonkan,” tuturnya.

Dalam persidangan, Purwanto memberikan kesempatan pada tim advokat Nadiem untuk melihat surat permohonan penyitaan yang diajukan jaksa. Para penasihat hukum pun maju ke hadapan majelis hakim.

Sementara itu, tim advokat Nadiem merasa keberatan dengan permohonan penyitaan tersebut. Merujuk Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, kubu Nadiem meyakini, penyitaan dilakukan jika sudah ada bukti konkret keuntungan yang diterima terdakwa.

Sampai dengan saat ini, penasihat hukum mengaku belum menerima uraian perhitungan kerugian negara dari penuntut umum. Pihak Nadiem merasa permohonan penyitaan itu tidak sesuai hukum dan bertentangan dengan perlindungan hak-hak terdakwa.

“Oleh karena itu, secara lisan, dengan ini, kami menyatakan keberatan dan mohon hal ini untuk menjadi pertimbangan majelis hakim yang mulia,” kata advokat Nadiem.

Dalam sidang yang sama, Hakim Purwanto menyampaikan bahwa majelis hakim mengabulkan permohonan Nadiem berkaitan dengan izin berobat. Sementara itu, terkait permohonan penangguhan penahanan, majelis belum bermusyawarah.

Nadiem didakwa melakukan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek pada 2019–2022, yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Mantan menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (mendikbudristek) itu juga didakwa menerima uang senilai Rp809,59 miliar dari rasuah tersebut.

Korupsi diduga dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.

Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/bil/ham)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
OJK Respons Purbaya soal IHSG Bisa Tembus 10.000 Tahun Ini
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
10 Hobi yang Tak Cuma Menyenangkan, tapi Bermanfaat Bagi Kesehatan
• 9 jam laluinsertlive.com
thumb
KPK Sudah Sampaikan Surat Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji ke Pihak Terkait
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Arkana Akan Diasuh Ridwan Kamil atau Atalia Praratya? Ini Penjelasan Kuasa Hukum
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Polda Jabar Ambil Alih Pengamanan Duel Persib Vs Persija di BRI Super League: Melibatkan TNI hingga Menggelar Nobar
• 23 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.