JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kubu eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim tidak mencari simpati dengan menggiring opini. Hal itu disampaikan jaksa saat merespons eksepsi dari kubu Nadiem terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
JPU menilai narasi yang dibangun pihak Nadiem seolah-olah penegakan hukum dalam perkara tersebut tidak memberikan keadilan merupakan bentuk penggiringan opini.
“Alasan keberatan yang disampaikan oleh penasihat hukum dan terdakwa yang membangun cerita seolah-olah penegak hukum yang terlibat dalam penegakan hukum dalam perkara a quo yang tidak sejalan dengan keinginan penasihat hukum dan terdakwa adalah tindakan yang tidak memberikan keadilan adalah alasan keberatan yang sangat membahayakan yang menggiring opini seolah-olah penegakan hukum bekerja membuat kezaliman terhadap terdakwa,” kata Ketua Tim JPU, Roy Riady, Kamis (8/1/2026).
Atas dasar tersebut, JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan kubu terdakwa Nadiem Anwar Makarim. JPU meyakini surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta sesuai ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP.
“Menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” kata JPU di ruang sidang.
“Melanjutkan pemeriksaan materi pokok perkara ini,” sambungnya.
(Arief Setyadi )


