Pelihara Landak Jawa yang Terperangkap di Jaring, Petani di Madiun Disidang

kumparan.com
22 jam lalu
Cover Berita

Darwanto, seorang petani warga Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, harus menerima kenyataan pahit.

Ia diseret ke pengadilan karena memelihara dua ekor Landak Jawa di rumahnya. Landak itu kemudian berkembang biak dan dipelihara bertahun-tahun.

Dalam dakwaannya, pada tahun 2021 Darwanto memburu satwa yang dilindungi berupa Landak Jawa dengan cara memasang jaring berwarna hitam mengelilingi kebun di belakang rumah. Tujuannya untuk menjauhkan tanaman dari hama tupai dan landak.

Beberapa hari kemudian, Darwanto mendapati 2 ekor landak dalam keadaan hidup yang terjebak di dalam jaring yang ia pasang.

Kemudian, Darwanto memindahkan 2 ekor landak tersebut ke dalam kandang besi dengan ukuran panjang 148 cm, lebar 75 cm, tinggi 63 cm dengan posisi berada di atas tanah yang terdapat kaki penyangga kandang dengan tinggi kurang lebih 1 meter tersebut.

Darwanto memelihara landak itu dengan cara diberi makanan berupa dedak, cacahan sayuran dari sisa makanan. Selama dipelihara, landak tersebut tidak pernah dilepas dari kandang besi.

Kemudian saat melahirkan anak landak, Darwanto memasang tatakan bekas asbes yang diikat di bawah kandang untuk menjaga agar anak landak tidak jatuh. Sejak tahun 2021 hingga tahun 2024, dari semula 2 ekor landak yang dipelihara telah beranak pinak menjadi 6 ekor landak.

Hingga pada tanggal 27 Desember 2024, Darwanto didatangi oleh pihak kepolisian dari Polres Madiun dan dari pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Madiun setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang kepemilikan satwa yang dilindungi berupa Landak Jawa.

Saat diperiksa, didapati sebuah kandang besi di belakang rumah Darwanto yang di dalamnya terdapat 6 ekor Landak Jawa dalam keadaan hidup. Saat ditanya perihal kepemilikan, Darwanto mengakui 6 landak itu miliknya. Lalu, saat ditanya perihal izin penangkaran dan pemeliharaan landak tersebut, Darwanto mengaku tidak memilikinya.

Berdasarkan keterangan ahli dari Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur bahwa 6 ekor landak yang dipelihara Darwanto itu jenis Landak Jawa. Memiliki ciri-ciri termasuk jenis mamalia pengerat dengan separuh tubuhnya ditutupi duri yang digunakan sebagai alat pertahanan diri.

Secara umum, Landak Jawa memiliki dua bentuk rambut yaitu rambut halus dan rambut yang mengeras atau duri. Rambut Landak Jawa berwarna kecoklatan dan rambut keras atau duri berwarna putih dan terdapat pola warna coklat kehitaman pada duri tersebut.

Adapun bobot badan Landak Jawa dewasa antara 6-10 kg dengan panjang tubuh 45-73 cm. Habitat asli Landak Jawa adalah Pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

Landak Jawa umumnya menempati perkebunan, semak-semak, hutan, dan padang rumput dengan ketinggian sampai dengan 1.200 mdpl. Berkembang biaknya dengan cara melahirkan (beranak), dan sarangnya berada di dalam gua dengan menggali lubang untuk tempat berkembang biak.

Landak Jawa yang memiliki nama ilmiah Hystrix javanica termasuk salah satu jenis satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi dengan nomor urut 71.

Darwanto pun didakwa dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Darwanto Dituntut 6 Bulan Penjara

Darwanto menjalani sidang tuntutan di PN Kabupaten Madiun pada Selasa (6/1). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Darwanto bin Jaikun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Darwanto dinilai melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum;

Jaksa menuntutnya dipidana penjara selama 6 bulan dengan dikurangi dari masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani. Ia juga dikenakan denda sebesar Rp 1 juta subsidiair 1 (satu) bulan kurungan.

JPU menyatakan agar terdakwa tetap ditahan, menyatakan barang bukti berupa 6 ekor satwa Landak Jawa dikembalikan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jawa Timur.

Adapun kandang besi milik Darwanto yang digunakan untuk memelihara Landak Jawa itu dirampas untuk dimusnahkan. Jaksa juga menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Darwanto Ajukan Pledoi

Kini, Darwanto menjalani sidang pledoi di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Kamis (8/1). Pembacaan pledoi disampaikan oleh Kuasa Hukum terdakwa, Gempar Pambudi, di hadapan Majelis Hakim.

Dalam pembacaan pledoi, Gempar mengatakan bahwa perkara ini bukan peristiwa yang disengaja.

"Terdakwa tidak ada niatan untuk melanggar atau melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Gempar, Kamis (8/1).

Darwanto mengetahui dua Landak Jawa yang terjaring di belakang rumahnya pada tahun 2021 dan menganggap hewan itu sebagai hama pertanian.

Terdakwa juga tidak berniat untuk membunuh, memburu, menangkap, melukai, dan menjual hewan itu.

"Tujuan terdakwa memelihara Landak Jawa adalah upaya tidak merusak tanaman jagung milik terdakwa, karena di wilayahnya hewan tersebut merupakan hama yang merusak tanaman petani," ucapnya.

"Tidak ada kesengajaan, kehendak untuk memelihara dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Apalagi dilanjutkan ada kesengajaan untuk mengeksploitasi hewan tersebut untuk keuntungan sendiri," lanjutnya.

Kemudian, latar belakang terdakwa merupakan anggota LSM Antikorupsi, bukan LSM lingkungan atau konservasi yang bergerak pada isu lingkungan hidup maupun satwa dilindungi.

"Oleh karena itu terdakwa tidak dapat dianggap mengetahui semua peraturan perundang-undangan di luar bidangnya," katanya.

Gempar berharap agar Majelis Hakim mempertimbangkan alasan dan argumen hukumnya yang diperlihatkan dalam nota pembelaan.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Agung Nugroho, mengatakan penasihat hukum terdakwa menyangkal pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum.

"Pada intinya meminta terdakwa untuk dibebaskan. Sesuai ketentuan hukum acara maka pengadilan akan memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum, untuk menyampaikan jawaban atas pembelaan yang diajukan oleh terdakwa," ujar Agung.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kerja Sama Pendidikan Indonesia-China Meningkat Sepanjang 2025, Fokus pada AI, Kesehatan, dan Vokasi
• 10 jam lalupantau.com
thumb
Harga Minyak Naik 3 Persen, Isu Venezuela dan Risiko Pasokan Rusia-Iran Membayangi
• 14 jam laluidxchannel.com
thumb
Wapres Gibran Janjikan Hal Ini ke Warga Terdampak Banjir Bandang di Kalsel
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
Diam-Diam Nama Stasiun LRT Pancoran Ternyata Berubah, Ada Apa?
• 4 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Malaysia Open: Tak Sampai Sejam, Jonatan Christie Taklukkan Wakil Jepang
• 5 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.