jpnn.com, JAKARTA - Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (Pustaka Alam) mengecam keras penahanan Kalpendi, Ketua Koperasi Konsumen Serba Usaha (KKSU) Handep Hapakat, oleh penyidik Polda Kalimantan Tengah.
Pustaka Alam menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap petani plasma yang tengah memperjuangkan hak ekonominya.
BACA JUGA: Kasus Nadiem Bukan Kriminalisasi, Pakar: Kelalaian Bisa Dipidana
Direktur Pustaka Alam, Muhamad Zainal Arifin, mengungkapkan bahwa Kalpendi telah ditahan sejak 31 Desember 2025. Ia menilai penahanan ini sangat ironis karena dilakukan di saat pihak koperasi sedang melaporkan dugaan penggelapan dana plasma oleh perusahaan mitra ke Bareskrim Polri.
“Penegakan hukum harus dipastikan berjalan secara imparsial. Jangan sampai muncul kesan bahwa upaya warga melaporkan dugaan penggelapan dana plasma justru dibalas dengan tekanan hukum untuk mencari-cari kesalahan pengurus koperasi hingga berujung penahanan,” ujar Zainal dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/1/2026).
BACA JUGA: 2 Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Bui, Kuasa Hukum Kembali Singgung Kriminalisasi
Konstruksi Hukum Dinilai Cacat
PUSTAKA ALAM menyoroti penggunaan pasal-pasal yang dinilai dipaksakan oleh penyidik. Awalnya, pengurus dilaporkan menggunakan UU Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Namun, Zainal menegaskan bahwa KKSU Handep Hapakat adalah koperasi sah berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992, bukan lembaga keuangan mikro.
BACA JUGA: Bakornas LKMI PB HMI Minta Politisasi dan Kriminalisasi Dokter Dihentikan
Penyidik kemudian menambahkan pasal berlapis, termasuk Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen serta Pasal 372 dan 378 KUHP terkait penggelapan dan penipuan.
“Penerapan Pasal 372 dan 378 KUHP dalam kasus ini sangat tidak masuk akal. Faktanya, seluruh kendali pengelolaan keuangan hingga distribusi dana selama ini dilakukan secara sepihak oleh perusahaan mitra. Justru koperasi yang dirugikan dan sedang mempertanyakan ke mana aliran dana hak petani tersebut,” tegas Zainal.
Terkait Pasal 266 KUHP, Zainal menjelaskan bahwa dokumen yang dipersoalkan adalah SK pengesahan badan hukum tahun 2010 dan SK perubahan pengurus tahun 2014 yang merupakan produk administrasi negara yang sah.
Desak Atensi Presiden dan Kapolri
Atas situasi tersebut, Pustaka Alam secara terbuka mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri untuk turun tangan guna memastikan aparat penegak hukum tidak disalahgunakan untuk menekan rakyat kecil demi kepentingan oligarki.
“Presiden Prabowo harus konsisten dengan janji keberpihakan kepada rakyat kecil khususnya Pasal 33 UUD 1945,” tambahnya.
Selain itu, Pustaka Alam meminta Divisi Propam dan Irwasum Polri untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap profesionalisme penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang dapat merusak citra institusi kepolisian.(ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean



