JAKARTA, KOMPAS.com - Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan dan penistaan agama dalam pertunjukan komedi bertajuk Mens Rea.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihaknya menerima laporan tersebut pada Kamis (8/1/2026) dini hari.
“Benar bahwa hari ini ada laporan dari masyarakat atas nama Rarw. Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk Mens Rea,” jelas Budi saat dikonfirmasi, Kamis.
Baca juga: Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi, Materi Mens Rea Dinilai Picu Kegaduhan
Budi menambahkan, pihak kepolisian akan melakukan klarifikasi terhadap terlapor serta menganalisis barang bukti.
“Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti. Diimbau agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi,” kata Budi.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Pandji Pragiwaksono, Mens Rea, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke polisi, pandji pragiwaksono dipolisikan&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wOC8yMzQ1NTI1MS9wYW5kamktcHJhZ2l3YWtzb25vLWRpbGFwb3JrYW4ta2UtcG9saXNpLXRlcmthaXQtZHVnYWFuLXBlbmdoYXN1dGFuLWRhbg==&q=Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penghasutan dan Penistaan Agama§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Adapun laporan terhadap Pandji teregistrasi dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, Rizki, yang mengaku sebagai koordinator Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah, menyebut hal yang dipermasalahkan adalah tudingan Pandji terkait kedua organisasi tersebut yang dianggap terlibat praktik politik balas budi.
“Dalam potongan video yang kami lihat, Pandji menyampaikan pernyataan yang menyebut NU dan Muhammadiyah seolah ikut serta dalam praktik politik balas budi sehingga memperoleh pengelolaan tambang,” kata Rizki, dikutip Kamis.
Sebagai kader NU, Rizki merasa tersinggung dan keberatan. Mereka juga menolak pernyataan Pandji yang menyarankan masyarakat memilih pemimpin tidak hanya berdasarkan ibadahnya.
Baca juga: Angkatan Muda NU-Muhammadiyah Laporkan Pandji ke Polisi, Materi Mens Rea Dinilai Menghina
“Dengan narasi yang menyiratkan bahwa seseorang yang shalatnya tak pernah bolong belum tentu merupakan orang baik. Pernyataan tersebut kami pandang sebagai generasi yang merendahkan nilai-nilai ibadah dalam ajaran Islam,” jelas dia.
Tak berhenti di situ, Rizki juga keberatan dengan pernyataan Pandji terkait stereotip etnis Sunda yang cenderung memilih pemimpin dari kelas sosial yang lebih tinggi.
“Menurut kami rangkaian pernyataan tersebut secara keutuhan berpotensi menimbulkan kebencian, merendahkan nilai-nilai agama Islam serta mendiskreditkan kelompok etnis tertentu,” ujar dia.
Adapun Pandji dilaporkan dengan Pasal 300 dan 301 KUHP baru tentang penghasutan dan penistaan agama, dengan ancaman hukuman 3 hingga 4 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


