RDP DPRD Babel Bahas Raperda Izin Pertambangan Rakyat

tvrinews.com
22 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Firman

TVRINews, Pangkalpinang

Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pelaku usaha pertambangan guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Rapat berlangsung di gedung DPRD Babel dan bertujuan menyusun regulasi sebagai payung hukum aktivitas pertambangan masyarakat di Negeri Laskar Pelangi.

RDP tersebut dihadiri perwakilan pelaku usaha pertambangan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sedikitnya 20 perusahaan dan unit usaha hadir, di antaranya CV Agung Sangun Jaya, PT Putra Mineral Mandiri, PT Synergi Maju Bersama, PT Timah Nusantara, serta PT United Smelting.

Dalam audiensi, para pelaku usaha menekankan pentingnya objektivitas dalam penyusunan regulasi IPR. Regulasi diharapkan tidak membuka peluang terjadinya praktik monopoli dalam pengelolaan izin pertambangan rakyat.

"IPR yang diberikan nantinya harus sesuai dengan ketentuan tanpa ada monopoli atau karena kedekatan tertentu dengan pihak terkait. Semuanya harus objektif," ungkap salah satu perwakilan pelaku usaha dalam rapat tersebut.

Selain transparansi, pengusaha pertambangan juga menyoroti perlunya keterlibatan tenaga ahli tambang dalam pemenuhan persyaratan teknis. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga standar keselamatan kerja serta perlindungan lingkungan, meskipun kegiatan dilakukan dalam skala pertambangan rakyat.

Ketua Komisi III DPRD Bangka Belitung, Taufik Rizani, menyampaikan kehati-hatian dalam merancang Raperda IPR agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

"Jadi pada hari ini, kita bertemu terkait masalah akan dibahasnya penyampaian Raperda terkait masalah IPR. Nah, di mana tadi disampaikan oleh Kepala Dinas pada hari ini bahwa ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi nanti ketika IPR ini dikeluarkan oleh pihak ESDM Provinsi Bangka Belitung. Nah, karena memang regulasi yang kita buat jangan sampai nanti terjadi permasalahan di kemudian hari. Itu yang penting. Artinya bahwa tanggung jawab penerima IPR ini betul-betul kita atur dalam Perda yang akan kita buat secara bersama-sama dengan pihak eksekutif," sebut Taufik Rizani, Kamis, 8 Januari 2026. 

Taufik menambahkan paparan dari dinas terkait mengenai kewajiban pelaku pertambangan rakyat menjadi perhatian serius Komisi III DPRD Babel agar regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan polemik di masa mendatang.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Aceh Tengah Perpanjang Status Tanggap Darurat, 26 Kampung Masih Terisolasi Akibat Bencana
• 2 jam lalupantau.com
thumb
Yenny Wahid Ungkap Career Path Atlet Panjat Tebing: Banyak yang Mau Naturalisasi
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
Ada Truk Terperosok di Ciputat, Lalin Tersendat
• 9 jam laludetik.com
thumb
Denada Digugat ke PN Banyuwangi Atas Dugaan Penelantaran Anak Kandung
• 6 jam laluinsertlive.com
thumb
Dedi Mulyadi Cabut Status Masjid Raya Bandung hingga Tak Lagi Terima Dana Pemprov Jabar, Ini Alasan sang Gubernur
• 5 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.