Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, aturan terbaru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) telah disetujui Presiden dan segera berlaku.
Kebijakan ini tercantum dalam PP Nomor 8 Tahun 2025, hasil revisi dari PP Nomor 36 Tahun 2023, yang mewajibkan eksportir menempatkan devisa mereka hanya di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
"Ternyata hari Jumat minggu lalu sudah ditandatangani oleh Presiden, tinggal keluarnya aja. Jadi sudah clear, itu sudah disetujui Presiden, tinggal pengundangan aja. Jadi pasti jalan seperti itu," kata Purbaya kepada wartawan termasuk tvrinews.com, dalam Konferensi Pers APBN KiTa Edisi Januari 2026, di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, 8 Januari 2026.
Kemudian Menkeu menekankan, tujuan utama kebijakan ini adalah meningkatkan cadangan devisa Indonesia dan menjaga stabilitas pasar keuangan.
Meski surplus perdagangan Indonesia mencapai USD 38,5 miliar pada 2025, cadangan devisa hanya meningkat tipis menjadi USD 156,5 miliar dari USD 155,7 miliar pada 2024.
"Fakta ini menunjukkan bahwa peraturan devisa sebelumnya memiliki celah, sehingga dana ekspor bisa keluar-masuk pasar valas dengan cepat," jelasnya.
Dengan penempatan DHE hanya di Himbara, kita bisa mengontrol aliran devisa lebih baik. Dampaknya, pasar finansial lebih stabil dan nilai tukar rupiah lebih terjaga," lanjutnya.
Editor: Redaktur TVRINews



