HARIAN.FAJAR.CO.ID, MOROWALI—Keterlibatan aparat dalam konflik lingkungan kembali mencuat. Kali ini di Morowali, Sulawesi Tengah.
Penangkapan tanpa prosedur disertai tindakan kekerasan terhadap jurnalis Royman M. Hamid dan aktivis lingkungan Arlan Dahirin oleh aparat Polres Morowali pada 3-4 Januari 2026 di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, sebagai indikasi kuat kriminalisasi terhadap pembela lingkungan.
Peristiwa ini terjadi di tengah konflik agraria antara warga Desa Torete dan perusahaan tambang PT Raihan Catur Putra (PT RCP). Auriga Nusantara sebagai lembaga yang concern pada isu lingkungan, turut menyoroti masalah ini.
Rekaman video yang beredar di media sosial menunjukkan aparat melakukan penangkapan secara represif, termasuk melakukan pencekikan, penguncian leher, dan penyeretan paksa, tanpa memperlihatkan surat tugas dan menyerahkan surat penangkapan terlebih dahulu.
Auriga menilai tindakan tersebut mencerminkan penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use of force) yang tidak memiliki dasar pembenaran, karena tidak terdapat situasi darurat atau ancaman nyata terhadap aparat.
Konflik ini berakar dari sengketa lahan antara warga Desa Torete dengan PT RCP. Warga menyatakan sebagian wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT RCP berada di atas kebun milik mereka yang diambil tanpa persetujuan dan penyelesaian yang adil.
Pada 3 Januari 2026, Arlan Dahirin ditangkap saat mendampingi warga di area kebun. Penangkapan ini memicu kemarahan warga yang berujung pada aksi protes. Sehari berselang, 4 Januari 2026, aparat kepolisian melakukan penangkapan terhadap Royman M. Hamid di kediamannya.
Auriga Nusantara menegaskan bahwa praktik semacam ini menunjukkan kegagalan negara dalam menangani konflik pengelolaan sumber daya alam. Padahal, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, telah secara tegas melarang kriminalisasi terhadap pembela lingkungan.
Ketentuan inipun diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXIII/2025 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4398K/Pid-Sus-LH/2025. Dalam kontek kerja jurnalistik, kepolisian juga diwajibkan merujuk pada Nota Kesepahaman Dewan Pers-Polri sebelum melakukan proses hukum.
“Penangkapan dengan kekerasan ini tidak dapat dipisahkan dari pola kriminalisasi pembela lingkungan yang terus berulang di wilayah konflik sumber daya alam. Aparat semestinya bertindak sebagai penjamin hak warga, bukan instrumen represi,” ujar Fauziah, Peneliti Hukum Auriga Nusantara dalam keterangan tertulis.
Berdasarkan catatan Auriga Nusantara, sejak 2014 hingga Desember 2025 terdapat sedikitnya 192 kasus ancaman kekerasan terhadap pembela lingkungan hidup, sebanyak 117 diantaranya merupakan penyalahgunaan proses hukum dalam bentuk kriminalisasi dan gugatan hukum. Angka ini setidaknya menunjukkan bahwa
perlindungan hukum bagi pembela lingkungan yang dijamin oleh undang-undang tidak dijalankan oleh aparat penegak hukum dengan baik, dan menegaskan ancaman terhadap kebebasan sipil di sektor lingkungan bersifat struktural, lanjut Fauziah.
Fauziah menegaskan pernyataan Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain, yang menyebut penangkapan Royman sebagai penegakan hukum murni atas dugaan pembakaran dan alasan tidak kooperatif, tidak dapat menutupi fakta kekerasan aparat yang terekam jelas di hadapan publik.
Klaim formal prosedural menjadi kosong makna ketika dijalankan melalui intimidasi dan kekerasan fisik.
Atas dasar itu, Auriga Nusantara mendesak Kapolri dan Kapolda Sulawesi Tengah untuk mengevaluasi dan mengusut dugaan pelanggaran prosedur dan kekerasan aparat secara transparan, serta meminta penghentian proses hukum terhadap Arlan Dahiri dan Royman M. Hamid.
Sebelumnya, dilansir Detik Sulsel, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan tindakan aparat menangkap Royman pada Minggu (4/1) terkait dugaan keterlibatannya dalam aksi pembakaran sebuah kantor di Morowali.
“Polri menegaskan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Penanganan dilakukan murni berdasarkan dugaan tindak pidana yang terjadi berdasarkan dari laporan perkembangan Polres Morowali,” kata Trunoyudo. (*)




