Polemik mengenai ijazah Jokowi terus memanas dan merembet ke ranah hukum yang lebih luas. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, resmi melaporkan tujuh orang pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Laporan ini dilayangkan Roy Suryo sebagai upaya untuk mempertahankan kehormatan dirinya setelah dituduh memiliki ijazah palsu dan terlibat dalam pusaran kasus korupsi proyek Hambalang.
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mengonfirmasi bahwa laporan polisi tersebut telah diterima dan kini tengah diselidiki oleh pihak Polda Metro Jaya. Meskipun tidak merinci identitas para terlapor, Gafur menjelaskan bahwa laporan ini terbagi menjadi dua kluster utama.
"Kluster pertama terdiri dari lima orang terlapor yang diduga kuat melakukan pencemaran nama baik dengan menuduh dan memfitnah bahwa ijazah Mas Roy adalah ijazah palsu," ujar Gafur.
Selain masalah ijazah, kluster kedua menyangkut serangan terhadap harkat dan martabat Roy Suryo melalui tuduhan keterlibatan dalam kasus korupsi proyek Hambalang. Gafur menegaskan bahwa sebagai warga negara, Roy memiliki hak konstitusional untuk melapor, terlepas dari statusnya yang saat ini juga tengah menjadi tersangka dalam penyidikan kasus lain.
Baca juga: Polda Metro Terapkan KUHP Baru Terhadap Penanganan Kasus Roy Suryo cs
Roy Suryo melalui tim hukumnya menggunakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026. Pasal yang digunakan antara lain Pasal 433 ayat (2) dan Pasal 434 ayat (1) KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
Langkah hukum Roy Suryo ini menambah daftar panjang perseteruan hukum terkait isu ijazah Jokowi. Sebelumnya, Partai Demokrat juga dilaporkan telah mengambil langkah hukum terhadap sejumlah akun media sosial yang menuding Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), terlibat dalam kegaduhan isu ijazah tersebut.
Hingga saat ini, penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami bukti-bukti yang diserahkan oleh pihak Roy Suryo untuk menentukan kelanjutan proses hukum terhadap tujuh orang terlapor tersebut.



