tvOnenews.com - Tak terasa bulan suci Ramadhan kembali mendekat, momen yang selalu dinanti oleh seluruh umat Muslim.
Pada bulan yang penuh berkah ini, setiap Muslim diwajibkan menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh.
Meski demikian, tidak semua orang dapat menunaikan puasa secara sempurna karena adanya udzur tertentu, salah satunya perempuan yang sedang mengalami haid.
Dalam kondisi tersebut, wanita yang sedang haid tidak diperkenankan berpuasa dan diwajibkan menggantinya dengan qadha puasa setelah Ramadhan berakhir.
Lalu, bagaimana ketentuan hukumnya jika kewajiban qadha puasa tersebut belum ditunaikan hingga kembali bertemu bulan Ramadhan berikutnya?
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya mengingatkan kepada umat muslim masih ada waktu untuk membayar utang puasa.
“Kalau Anda ingin puasa bulan sya'ban, puasalah Anda. Khususnya yang punya utang puasa. Sebelum masuk Ramadhan Anda sambil bayar utang lah di bulan sya'ban. Masih ada waktu,” ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube Al Bahjah TV.
- Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV
Apabila bulan Ramadhan telah tiba sementara utang puasa belum juga ditunaikan, maka hal tersebut dapat menimbulkan dosa.
“Kalau sudah masuk Ramadhan lagi, Anda belum bayar utang. Sementara Anda tidak punya udzur, Anda dosa,” tegasnya.
Bagi mereka yang memiliki uzur, seperti perempuan yang sedang haid atau nifas, diperbolehkan meninggalkan puasa dan menggantinya dengan qadha setelah Ramadhan usai.
Buya Yahya menjelaskan bahwa waktu untuk menunaikan qadha puasa terbentang sejak bulan Syawal hingga datangnya bulan Sya’ban.
“Waktu mengqadha Anda terbentang antara Syawal sampai Sya’ban. Jika Anda tidak membayarnya hingga masuk ramadhan baru lagi, Anda dosa” ujar Buya Yahya.
Berbeda halnya dengan orang-orang yang memang tidak diwajibkan berpuasa karena udzur tertentu.
Terdapat sembilan golongan yang mendapat keringanan tidak berpuasa, di antaranya anak yang belum baligh, orang yang kehilangan akal sehat, orang sakit, lansia yang sudah lemah, musafir, perempuan hamil, ibu menyusui, wanita haid, serta nifas setelah melahirkan.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5464710/original/031166500_1767702088-haye_dan_amat.jpg)