jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ADN selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dan NYO selaku anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Kamis (8/1).
BACA JUGA: Istri Dirdik KPK Jabat Kapolres Metro Bekasi
Selain keduanya, KPK juga memanggil seorang aparatur sipil negara berinisial HP untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama. “Pemeriksaan juga dilakukan terhadap saksi HP yang merupakan ASN,” kata Budi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sepuluh orang. Sehari kemudian, KPK menyebut delapan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif, termasuk Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
BACA JUGA: KPK Dalami Peran Mantan Sekda Bekasi Beni Saputra dalam Aliran Suap Rp14,2 Miliar
Pada 19 Desember 2025, KPK juga mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, serta pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka. KPK menyatakan Ade Kuswara dan HM Kunang diduga sebagai penerima suap, sementara Sarjan diduga sebagai pemberi suap. (antara/jpnn)
BACA JUGA: KPK Belum Pastikan Kembangkan Kasus Ade Kuswara ke Eks Kajari Bekasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Mantan Sekdis Cipta Karya Bekasi Beni Saputra di Kasus Proyek
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga



