jpnn.com, JAKARTA - Gaji PPPK paruh waktu berbeda di masing-masing daerah. Ada yang lebih tinggi dibandingkan PPPK penuh waktu, tidak sedikit pemda memberikan gaji di bawah standar honorer di kisaran Rp 250 hingga Rp 500 ribu per bulan.
Kondisi tersebut membuat PPPK paruh waktu ini terus berjuang agar ada regulasi peningkatan status ke penuh waktu.
BACA JUGA: Honorer Non-database BKN Gagal PPPK Paruh Waktu Diminta Bersabar
"Solusi meningkatkan kesejahteraan PPPK paruh waktu ya dengan mengalihkan mereka ke PPPK penuh waktu, makanya regulasi itu harus ada," kata Sekretaris Jenderal Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan Indonesia (FHNK2I Tendik) Herlambang Susanto lepada JPNN, Kamis (8/1/2026).
Masalah gaji ini juga mendapat perhatian Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurut Wakil Kepala BKN Suharmen, berbagai regulasi sudah diterbitkan pemerintah untuk menyelesaikan masalah gaji PPPK paruh waktu.
BACA JUGA: Guru Honorer Gagal PPPK Paruh Waktu Menolak Solusi dari Pemda, Begini Alasannya
Sebenarnya, ujarnya, pemda tidak akan kesulitan soal gaji PPPK paruh waktu. Pemda bisa mengambil dananya dari pos belanja barang dan jasa.
Soal standar gaji, Waka BKN menegaskan, aturannya sudah tertera dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025.
BACA JUGA: Gaji PPPK Paruh Waktu di Disdik Terendah Dibanding OPD Lain, Ini Daftarnya
"Jadi, standarnya itu tidak mengurangi pendapatannya selama masih honorer atau setara upah minimum kabupaten/kota maupun provinsi," kata Waka Suharmen kepada JPNN.
Dengan ketentuan tersebut, menurut Waka BKN, pemda sebenarnya tidak perlu bingung dengan masalah penggajian, karena selama ini juga mereka membayar upah honorer.
Ketika sudah dialihkan ke PPPK paruh waktu, jika pemda kuatnya hanya membayar gajinya setara honorer tidak menyalahi aturan.
"Priinsipnya itu jangan sampai ketika sudah diangkat jadi PPPK paruh waktu malah pendapatannya berkurang sebagaimana ketentuan KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025," ucapnya.
Mengenai tuntunan ke PPPK penuh waktu, Waka BKN mengatakan, semuanya diserahkan kepada masing-masing instansi. Kalau ditanya berapa lama PPPK paruh waktu ya tergantung masa kontraknya.
"Kalau kontraknya satu tahun ya, berarti setahun usianya. Mau diapakan setelah kontrak berakhir tergantung pemdanya," tuturnya. (esy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad



