Pitra Romadoni Sebut Silfester Wajar Melawan, Ada Ketidakadilan

rctiplus.com
18 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni menilai wajar jika Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina melakukan perlawanan terhadap putusan hukum atas kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Pitra menilai putusan terhadap Silfester memang berbau ketidakadilan.

Diketahui, Silfester hingga saat ini belum dieksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Saya melihat ini adalah ketidakadilan juga dalam putusan tersebut sehingga wajar saja Silfester melakukan perlawanan,” ujar Pitra dalam tayangan INTERUPSI di iNews TV, Kamis (8/1/2026).

Pitra menjelaskan ketidakadilan yang dimaksud berkaitan dengan proses formil perkara tersebut. Menurutnya, perkara tersebut sangat bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku.

“Saya melihat dalam putusan tersebut terdapat putusan yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan perlakuan yang tidak adil bagi Silfester,” ungkap dia.

Salah satu ketentuan yang diterabas, kata Pitra, misalnya kedudukan hukum dari pelapor. Dalam perkara fitnah dan pencemaran nama baik, menurut Pitra, seharusnya yang melapor adalah korban langsung.

Dalam perkara ini, kata Pitra, yang melaporkan justru bukan JK secara langsung. Perkara ini justru dilaporkan oleh keluarga JK.

“Padahal kita ketahui dalam putusan dan perkara tersebut pelapornya bukan Jusuf Kalla, tapi keluarganya. Ini adalah delik aduan, seharusnya pelapornya adalah korban langsung. Korban langsung itu ya Pak Jusuf Kalla-nya,” ungkap Pitra.

Sebagai informasi, Silfester terjerat kasus fitnah dan pencemaran nama baik atas pernyataan dalam sebuah demo. Pernyataan Silfester saat itu mengarah ke JK.Dalam proses hukum, Silfester akhirnya divonis penjara satu tahun pada Pengadilan Negeri tingkat pertama pada 29 Oktober 2018.

Silfester sempat mengajukan upaya hukum, namun pada tingkat kasasi hukuman Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu diperberat menjadi satu tahun enam bulan.

Hingga 2025, putusan pidana penjara itu belum juga dieksekusi. Dorongan untuk mengeksekusi putusan tersebut pun kembali mengemuka belakangan ini.

Original Article


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Berkeliling Kota Makassar, Ini Jadwal dan Rute Terbaru Trans Sulsel
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tangis Staf Keuangan Pecah di Sidang MK: Melawan 'Pasal Jebakan' Atasan dalam KUHP Baru
• 10 jam lalusuara.com
thumb
PBNU Sebut Angkatan Muda NU yang Laporkan Pandji Pragiwaksono Bukan Bagian dari Organisasi
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Jepang Lega, Larangan Ekspor China Tak Seburuk Prediksi Investor
• 18 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Lirik Lagu Bang Jono Versi Korea yang Viral di TikTok
• 17 jam laluinsertlive.com
Berhasil disimpan.