Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komika sekaligus figur publik Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama. Laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah pernyataan yang disampaikan Pandji dalam sebuah pertunjukan komedi bertajuk Mens Rea, yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, laporan diterima pihak kepolisian pada Kamis (8/1/2026) dini hari dan saat ini masih dalam tahap awal penanganan.
“Benar, hari ini kami menerima laporan dari masyarakat atas nama Rarw terkait dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama. Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan terlapor dalam sebuah acara bertajuk Mens Rea,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).
Budi menjelaskan, setelah laporan diterima, penyidik akan melakukan serangkaian langkah prosedural, mulai dari klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi, hingga pihak terlapor. Selain itu, kepolisian juga akan mendalami serta menganalisis barang bukti yang dilampirkan dalam laporan.
“Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisis barang bukti. Kami mengimbau masyarakat agar tetap bijak dalam menyampaikan informasi dan menunggu proses hukum yang berjalan,” katanya.
Adapun laporan terhadap Pandji Pragiwaksono telah teregistrasi secara resmi dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dengan terbitnya laporan tersebut, Pandji berstatus sebagai pihak terlapor, meski belum tentu ditetapkan sebagai tersangka.
Pelapor dalam perkara ini diketahui bernama Rizki, yang mengaku sebagai koordinator Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Dalam keterangannya, Rizki menyebut bahwa laporan tersebut dilayangkan atas dasar keberatan terhadap sejumlah pernyataan Pandji yang dinilai menyinggung organisasi keagamaan besar di Indonesia.
“Dalam potongan video pertunjukan yang kami lihat, Pandji menyampaikan pernyataan seolah-olah NU dan Muhammadiyah terlibat dalam praktik politik balas budi sehingga mendapatkan pengelolaan tambang,” ujar Rizki.
Menurut Rizki, pernyataan tersebut dinilai tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik. Ia menegaskan bahwa NU dan Muhammadiyah sebagai organisasi keagamaan memiliki sejarah panjang dalam menjaga independensi serta berkontribusi bagi bangsa dan negara, bukan semata-mata untuk kepentingan politik praktis.
Sebagai kader NU, Rizki mengaku merasa tersinggung dan keberatan atas narasi yang disampaikan Pandji. Ia menilai pernyataan tersebut dapat membentuk persepsi negatif terhadap organisasi keagamaan di mata masyarakat luas.
Tak hanya itu, Rizki juga menyoroti pernyataan Pandji yang dianggap menyarankan masyarakat agar tidak memilih pemimpin hanya berdasarkan aspek ibadah personal. Menurut Rizki, narasi tersebut disampaikan dengan cara yang dinilai merendahkan nilai-nilai ibadah dalam ajaran Islam.
“Pandji menyampaikan narasi bahwa seseorang yang rajin beribadah, seperti shalatnya tidak pernah bolong, belum tentu merupakan orang baik. Bagi kami, pernyataan tersebut berpotensi merendahkan nilai ibadah yang diajarkan dalam Islam,” jelasnya.
Rizki menilai, meskipun kritik terhadap kepemimpinan sah dalam konteks demokrasi, penyampaiannya harus dilakukan secara proporsional dan tidak menyentuh ranah keyakinan agama yang sensitif.
Selain dugaan penistaan agama, laporan tersebut juga mempersoalkan pernyataan Pandji terkait stereotip etnis Sunda. Dalam salah satu bagian pertunjukan, Pandji disebut menyampaikan pandangan bahwa masyarakat Sunda cenderung memilih pemimpin dari kalangan atau kelas sosial tertentu.
“Menurut kami, rangkaian pernyataan tersebut, jika dilihat secara utuh, berpotensi menimbulkan kebencian, mendiskreditkan kelompok etnis tertentu, serta merendahkan nilai-nilai agama Islam,” kata Rizki.
Atas dasar itu, pelapor menilai bahwa pernyataan-pernyataan Pandji tidak lagi sekadar kritik sosial dalam konteks komedi, melainkan telah memasuki wilayah yang berpotensi melanggar hukum dan mengganggu harmoni sosial.
Dalam laporan tersebut, Pandji Pragiwaksono disangkakan melanggar Pasal 300 dan Pasal 301 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang mengatur tentang penghasutan dan penistaan agama. Pasal-pasal tersebut memiliki ancaman pidana berupa hukuman penjara dengan rentang waktu antara 3 hingga 4 tahun.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pandji Pragiwaksono terkait laporan tersebut. Polda Metro Jaya juga belum menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap Pandji, mengingat proses masih berada pada tahap awal penyelidikan.
Pihak kepolisian menegaskan akan menangani laporan ini secara profesional dan objektif, dengan menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah. Polisi juga mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi, termasuk dalam bentuk seni dan komedi, tetap memiliki batasan hukum yang harus dihormati demi menjaga ketertiban dan kerukunan di tengah masyarakat.




