Layanan SIM keliling tersedia di lima lokasi Jakarta pada Jumat

antaranews.com
20 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka gerai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Jumat bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu.

Berdasarkan akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, gerai layanan tersebut beroperasi pada pukul 08.00-14.00 WIB di lima lokasi berikut:

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Selatan: Universitas Trilogi

Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Baca juga: Masa berlaku SIM dihitung sejak penerbitan, bukan tanggal lahir

Beberapa dokumen yang perlu dibawa, antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi. Selain itu, pemohon juga perlu mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di gerai yang dikunjungi.

Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Jika SIM tersebut telah habis masa berlakunya, maka pemiliknya harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Baca juga: Biaya perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta

Baca juga: Ini syarat perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pedagang Sebut Sampah di Pasar Kramat Jati Bikin Sepi Pembeli, Omzet Merosot
• 14 jam laludetik.com
thumb
OJK Pastikan Likuiditas Perbankan Aman Meski Pemerintah Tarik Rp75 Triliun Dana SAL
• 6 jam lalupantau.com
thumb
Inflasi dan Kenaikan Harga Pangan Muncul di Daerah Banjir Sumatera
• 16 jam lalukompas.com
thumb
Hasil Malaysia Open 2026: Putri KW Tunduk di Tangan Wang Zhi Yi
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Rey Mbayang Kesusahan Akting Jadi YouTuber Kontroversial
• 2 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.