Penjelasan Pemerintah soal Draf Aturan TNI Atasi Terorisme

kompas.com
19 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Istana buka suara soal kabar akan terbitnya aturan yang mengatur peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan terorisme.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, aturan yang ditolak Koalisi Masyarakat Sipil itu belumlah final dan masih bersifat draf.

Di samping itu, ia menjelaskan bahwa aturan TNI dalam penanggulangan terorisme akan berbentuk Surat Presiden (Surpres), bukan Peraturan Presiden (Pepres).

Baca juga: TNI dan Polri Bakal Kerahkan Pasukan Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

"Surpres, baru Surpres itu. Ya surpres itu kan formal ya, biasanya formal untuk coba dibahas, kan begitu," kata Prasetyo di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

Karena aturan tersebut masih bersifat draf dan belum final, Prasetyo menyatakan bahwa peran TNI belumlah dalam penanggulangan terorisme belumlah mengikat.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=terorisme, Mensesneg, TNI, Prasetyo Hadi, TNI atasi terorisme, TNI tanggulangi terorisme, peran TNI dalam penanggulangan terorisme, TNI terorisme, aturan TNI atasi terorisme, perpres TNI tangani terorisme, TNI tangani terorisme&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wOS8wNjU3MTE5MS9wZW5qZWxhc2FuLXBlbWVyaW50YWgtc29hbC1kcmFmLWF0dXJhbi10bmktYXRhc2ktdGVyb3Jpc21l&q=Penjelasan Pemerintah soal Draf Aturan TNI Atasi Terorisme§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Ia pun meminta publik untuk tidak berspekulasi terhadap aturan atau kebijakan yang bahkan belum diteken oleh pemerintah.

"Kenapa sih, cara berpikirnya kita itu selalu nanti akan begini, substansinya itu, lho. Jadi marilah kita belajar sesuatu itu jangan selalu nanti kalau begini gimana, nanti kalau begini gimana. Nggak ketemu nanti inti masalahnya," ucap Prasetyo.

Baca juga: Usai Ditegur Hakim, Tak Ada TNI Kawal Sidang Nadiem Hari Ini

Hanya Kondisi Tertentu

Adapun terkait peran TNI dalam penanggulangan terorisme, Prasetyo menjelaskan bahwa hal tersebut hanya berlaku untuk kondisi tertentu.

"Misalnya ya, dalam konteks itu kan pastilah akan diberlakukan pada kondisi dan titik tertentu, kan begitu lho," beber Prasetyo.

Ia mencontohkan pasal penghinaan presiden yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru.

Baca juga: Amanah Prabowo, Petugas Haji 2026 dari TNI-Polri Ditambah Dua Kali Lipat

Meski ada pasal penghinaan presiden, tetapi ada kondisi tertentu di mana sifat aturan tersebut adalah delik aduan. Artinya, hanya presiden-lah yang bisa melaporkan jika ada pihak yang menghinanya.

"Di dalam KUHAP yang baru ini kan justru menjadi delik aduan ya, yang artinya kalau Kepala Negara atau pejabat lain itu kemudian tidak melaporkan, ya nggak bisa diproses. Dan itu menurut kita kan jauh lebih baik daripada setiap orang, setiap relawan, setiap pendukung nanti dengan leluasa bisa melaporkan, kan begitu," tandas Prasetyo.

Baca juga: Kejagung Jelaskan Alasan Libatkan TNI saat Datangi Kantor Kemenhut

(ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT) Ilustrasi Prajurit TNI AD, Prajurit TNI AD mengikuti defile saat Upacara Perayaan HUT Ke-74 TNI di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (5/10/2019). Perayaan HUT ke-74 TNI bertemakan TNI Profesional Kebanggaan Rakyat.

Ditolak Koalisi Masyarakat Sipil

Koalisi Masyarakat Sipil menolak draf peraturan presiden (perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme.

Koalisi Sipil terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Imparsial, PBHI, Centra Inisiatif, Human Right Watch Group, KontraS, dan Amnesty Internasional Indonesia.

Dalam siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil yang diterima Kompas.com, Rabu (7/1/2026), Koalisi menyebut draf perpres soal tugas TNI mengatasi terorisme sudah beredar di publik.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Baca juga: UU TNI Paling Sering Digugat ke MK pada 2025, Disusul UU Polri


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kata Ditjen PAS soal Surat Penggeledahan yang Dipertanyakan Pihak Ammar Zoni
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Menkes Sebut EMT Muhammadiyah Pertama di Indonesia Penuhi Standar WHO
• 10 jam lalupantau.com
thumb
Pramono Akan Resmikan Taman Bendera Pusaka Februari 2026
• 34 menit laluokezone.com
thumb
Integrasi Transportasi Terhambat, Pemprov DKI Sebut Pemda Depok dan Bekasi Tak Punya Anggaran
• 16 jam lalusuara.com
thumb
BNPB Catat Ada 1.182 Korban Jiwa Akibat Banjir dan Longsor di Tiga Provinsi
• 8 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.