Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat belanja perpajakan sepanjang 2025 mencapai Rp530,3 triliun, naik 2,23 persen dibanding tahun sebelumnya.
Insentif fiskal yang digelontorkan tersebut menjadi strategi pemerintah untuk menjaga daya konsumsi rumah tangga, mendorong investasi, sekaligus menopang kinerja sektor prioritas.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara, mengatakan belanja perpajakan terutama berasal dari pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga insentif Pajak Penghasilan (PPh).
“Terjadi peningkatan berupa belanja perpajakan, artinya teman-teman DJP mengaplikasikan aturan-aturan yg seharusnya bayar pajak dibebaskan,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN Kita Edisi Desember 2025, di Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
Dari sisi komposisi, PPN dibebaskan untuk bahan makanan menjadi kontributor terbesar, mencapai Rp77,3 triliun. Disusul sektor transportasi Rp39,7 triliun, pendidikan Rp25,3 triliun, kesehatan Rp15,1 triliun, serta dukungan fiskal untuk UMKM Rp96,4 triliun.
Insentif untuk mendorong investasi melalui tax holiday dan tax allowance turut digelontorkan sebesar Rp7,1 triliun sepanjang tahun lalu.
Sektor rumah tangga tercatat menjadi penerima manfaat terbesar, mencapai 55,2 persen dari total estimasi belanja pajak atau setara Rp292,7 triliun. Setelahnya UMKM Rp96,4 triliun (18,2 persen), iklim investasi Rp84,3 triliun (15,9 persen), dan dunia usaha Rp56,9 triliun (10,7 persen).
Pelonggaran fiskal juga diberikan melalui instrumen kepabeanan. Sepanjang 2025, insentif kepabeanan mencapai Rp40,4 triliun, naik 10 persen dibandingkan realisasi 2024 sebesar Rp36,7 triliun.
Dengan tren belanja perpajakan yang meningkat, pemerintah menegaskan kebijakan fiskal ekspansif masih menjadi andalan menjaga daya dorong ekonomi di tengah pemulihan konsumsi domestik dan investasi.(agr/raa)



