- Hakim Anwar Usman tercatat absen 113 kali sepanjang tahun 2025.
- Tingkat absensinya menjadi yang tertinggi di antara hakim Mahkamah Konstitusi.
- MKMK hanya berikan surat pengingat, bukan sanksi etik formal.
Suara.com - Catatan kehadiran Hakim Konstitusi Anwar Usman sepanjang 2025 menjadi sorotan tajam setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membeberkan laporan resmi pelaksanaan tugas para hakim. Dalam laporan tersebut, sebuah anomali mencolok: Anwar tercatat sebagai hakim dengan tingkat ketidakhadiran paling tinggi dibandingkan seluruh koleganya.
NAMUN, alih-alih berujung pada sanksi etik yang tegas, temuan ini hanya dibalas MKMK dengan sepucuk surat pengingat. Sikap ini sontak memantik pertanyaan tentang konsistensi penegakan etika di lembaga penjaga konstitusi tertinggi di Indonesia.
Berdasarkan laporan resmi MKMK, Anwar Usman tercatat absen sebanyak 113 kali sepanjang tahun 2025. Angka ini menjadikannya hakim konstitusi dengan rekor ketidakhadiran tertinggi. Rinciannya, Anwar tercatat tidak hadir 81 kali dalam sidang pleno, 32 kali dalam sidang panel, serta 32 kali dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)—sebuah forum krusial tempat para hakim mengambil keputusan final.
Data tersebut bukanlah sekadar angka, melainkan cerminan dari komitmen dan disiplin seorang hakim agung dalam menjalankan tugas kenegaraannya.
Surat Pengingat, Bukan Sanksi
Menindaklanjuti temuan tersebut, MKMK memilih langkah yang terbilang lunak. Mereka mengirimkan surat pengingat kepada Anwar Usman. Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, dengan tegas menyatakan bahwa langkah ini tidak termasuk dalam kategori sanksi etik bagi adik ipar mantan Presiden Joko Widodo itu.
“Ini bukan sanksi,” ujar Palguna.
Ia menekankan bahwa penegakan etika hakim konstitusi tidak bisa semata-mata mengandalkan hukuman formal. Menurutnya, kesadaran internal adalah kunci.
“Penegakan etika hakim itu harus datang dari kesadaran internal masing-masing hakim,” kata Palguna.
Baca Juga: Sepanjang 2025, Ini 14 Putusan MK yang Paling Jadi Sorotan
Pandangan inilah yang menjadi dasar mengapa MKMK tidak menjatuhkan hukuman disiplin, meskipun catatan absensi Anwar begitu menonjol.
Anomali di Tengah Dedikasi Hakim Lain
Jika dibandingkan dengan hakim konstitusi lainnya, tingkat ketidakhadiran Anwar Usman tampak seperti sebuah anomali. Data MKMK menunjukkan, mayoritas koleganya memiliki tingkat kehadiran yang sangat tinggi. Hakim Saldi Isra dan M. Guntur Hamzah, misalnya, tercatat hadir 100 persen dalam RPH.
Sementara itu, hakim lain seperti Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Ridwan Mansyur mencatat tingkat kehadiran sekitar 99 persen. Angka ini memperlihatkan bahwa persoalan absensi bukanlah masalah umum di Mahkamah Konstitusi, melainkan sebuah kasus yang spesifik.
Hakim konstitusi Anwar Usman saat memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]Hakim Harus Jadi Teladan
Sikap MKMK yang hanya mengirimkan surat pengingat tak luput dari perhatian DPR. Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, menilai bahwa seorang hakim konstitusi seharusnya memberikan teladan dalam hal kedisiplinan.
“Karena dia hakim mahkamah, ya bertindak layaknya sebagai negarawan. Kita berharap sembilan hakim MK itu jauh dari praktik pelanggaran etik," kata Rudianto Lallo.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga martabat lembaga peradilan konstitusi di mata publik.
Etika, Kesadaran, dan Ujian Kepercayaan Publik
MKMK boleh jadi menempatkan kesadaran internal sebagai fondasi utama penegakan etika. Namun, di tengah catatan absensi yang mencolok dan sorotan tajam dari parlemen, sikap lunak tersebut membuka diskusi publik tentang batas antara pengingat moral dan penegakan etik yang tegas.
Kini, catatan absensi Anwar Usman dan respons MKMK menjadi bagian dari ujian kepercayaan publik terhadap bagaimana Mahkamah Konstitusi menjaga integritas dan marwahnya dari dalam.




