Kala Hakim Anwar Usman Jadi 'Juara' Absen di MK, Sanksi Hanya Sepucuk Surat?

suara.com
19 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Hakim Anwar Usman tercatat absen 113 kali sepanjang tahun 2025.
  • Tingkat absensinya menjadi yang tertinggi di antara hakim Mahkamah Konstitusi.
  • MKMK hanya berikan surat pengingat, bukan sanksi etik formal.

Suara.com - Catatan kehadiran Hakim Konstitusi Anwar Usman sepanjang 2025 menjadi sorotan tajam setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membeberkan laporan resmi pelaksanaan tugas para hakim. Dalam laporan tersebut, sebuah anomali mencolok: Anwar tercatat sebagai hakim dengan tingkat ketidakhadiran paling tinggi dibandingkan seluruh koleganya.

NAMUN, alih-alih berujung pada sanksi etik yang tegas, temuan ini hanya dibalas MKMK dengan sepucuk surat pengingat. Sikap ini sontak memantik pertanyaan tentang konsistensi penegakan etika di lembaga penjaga konstitusi tertinggi di Indonesia.

Berdasarkan laporan resmi MKMK, Anwar Usman tercatat absen sebanyak 113 kali sepanjang tahun 2025. Angka ini menjadikannya hakim konstitusi dengan rekor ketidakhadiran tertinggi. Rinciannya, Anwar tercatat tidak hadir 81 kali dalam sidang pleno, 32 kali dalam sidang panel, serta 32 kali dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)—sebuah forum krusial tempat para hakim mengambil keputusan final.

Data tersebut bukanlah sekadar angka, melainkan cerminan dari komitmen dan disiplin seorang hakim agung dalam menjalankan tugas kenegaraannya.

Infografis rapor merah Hakim Konstitusi, Anwar Usman. [Suara.com/Ema]

Surat Pengingat, Bukan Sanksi

Menindaklanjuti temuan tersebut, MKMK memilih langkah yang terbilang lunak. Mereka mengirimkan surat pengingat kepada Anwar Usman. Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, dengan tegas menyatakan bahwa langkah ini tidak termasuk dalam kategori sanksi etik bagi adik ipar mantan Presiden Joko Widodo itu.

“Ini bukan sanksi,” ujar Palguna.

Ia menekankan bahwa penegakan etika hakim konstitusi tidak bisa semata-mata mengandalkan hukuman formal. Menurutnya, kesadaran internal adalah kunci.

“Penegakan etika hakim itu harus datang dari kesadaran internal masing-masing hakim,” kata Palguna.

Baca Juga: Sepanjang 2025, Ini 14 Putusan MK yang Paling Jadi Sorotan

Pandangan inilah yang menjadi dasar mengapa MKMK tidak menjatuhkan hukuman disiplin, meskipun catatan absensi Anwar begitu menonjol.

Anomali di Tengah Dedikasi Hakim Lain

Jika dibandingkan dengan hakim konstitusi lainnya, tingkat ketidakhadiran Anwar Usman tampak seperti sebuah anomali. Data MKMK menunjukkan, mayoritas koleganya memiliki tingkat kehadiran yang sangat tinggi. Hakim Saldi Isra dan M. Guntur Hamzah, misalnya, tercatat hadir 100 persen dalam RPH.

Sementara itu, hakim lain seperti Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Ridwan Mansyur mencatat tingkat kehadiran sekitar 99 persen. Angka ini memperlihatkan bahwa persoalan absensi bukanlah masalah umum di Mahkamah Konstitusi, melainkan sebuah kasus yang spesifik.

Hakim konstitusi Anwar Usman saat memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

Hakim Harus Jadi Teladan

Sikap MKMK yang hanya mengirimkan surat pengingat tak luput dari perhatian DPR. Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, menilai bahwa seorang hakim konstitusi seharusnya memberikan teladan dalam hal kedisiplinan.

“Karena dia hakim mahkamah, ya bertindak layaknya sebagai negarawan. Kita berharap sembilan hakim MK itu jauh dari praktik pelanggaran etik," kata Rudianto Lallo.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga martabat lembaga peradilan konstitusi di mata publik.

Etika, Kesadaran, dan Ujian Kepercayaan Publik

MKMK boleh jadi menempatkan kesadaran internal sebagai fondasi utama penegakan etika. Namun, di tengah catatan absensi yang mencolok dan sorotan tajam dari parlemen, sikap lunak tersebut membuka diskusi publik tentang batas antara pengingat moral dan penegakan etik yang tegas.

Kini, catatan absensi Anwar Usman dan respons MKMK menjadi bagian dari ujian kepercayaan publik terhadap bagaimana Mahkamah Konstitusi menjaga integritas dan marwahnya dari dalam.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Masuk ke Gedung lalu Harus Tinggal KTP, Amankah Data Pribadi Kita?
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Indeks Keyakinan Konsumen Tetap Kuat di Desember 2025, BI: Didukung Ketersediaan Lapangan Kerja dan Ekspektasi Penghasilan
• 15 jam lalupantau.com
thumb
BNPB: Aceh Masih Tanggap Darurat, Korban Bencana di Sumatera 1.182 Jiwa
• 9 jam lalurepublika.co.id
thumb
Bos OJK Minta Pemerintah Segera Terbitkan Relaksasi KUR untuk Korban Bencana Sumatera
• 12 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Tujuh Aplikasi Trading Saham Indonesia yang Aman dan Terpercaya
• 17 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.